Kamis 12 Desember 2024

Pedal Gas Ciamis Minta Banner Iklan Diturunkan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sejumlah banner iklan salah satu produk alat telekomunikasi (HP) di Ciamis Jawa Barat (Jabar) dalam pemasangannya melanggar UU Lingkungan Hidup dan Perda K3.

Banner Iklan tersebut dipaku di batang pohon.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan dari pihak terkait yang berkompeten. Hal tersebut mengundang pertanyaan sejumlah elemen masyarakat.

BACA JUGA:

Bawaslu Kota Bandung Temukan Sirekap Bermasalah di 2 Kecamatan

“Saya lihat ada sejumlah banner iklan sebuah alat komunikasi yang penempatannya melanggar UU Lingkungan Hidup,” kata Iwan anggota Peduli Lingkungan Galuh Asri (Pedal Gas), Kamis (29/2/2024).

Menurut Iwan, di lokasi itu juga terpasang salah satu Capres. Di mana pemasangannya dipaku dan sebelum masa kampanye.

“Saya tidak habis mengerti kok kejadian ini terus berulang. Apa karena tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang?,” ucapnya.

Iwan menuturkan, selain penempatan banner itu melanggar aturan juga tidak ada keterangan telah membayar pajak.

“Tolong siapapun yang berwenang dengan permasalahan ini harus segera bertindak. Karena pohon bisa mati kalau paku terus dibiarkan menancap,” jelasnya.

BACA JUGA:

Pj Bupati Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Iwan melanjutkan, berdasarkan aturan UU Lingkungan Hidup siapapun itu tidak boleh memasang iklan atau banner jenis apapun dengan dipaku di pohon.

“Dalam Perda juga itu ada tentang K3. Kenapa penegak Perda belum juga menertibkannya,” pungkas Dia.

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img