CIAMIS,FOKUSJabar.id: Rice Cooker selain bisa menghangatkan nasi ternyata bisa menghangatkan suhu politik Pemilu 2024.
Pasalnya, momen bagi-bagi 500 ribu rice cooker oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertepatan dengan tahapan kampanye Pemilu.
Hal tersebut menjadi polemik di berbagai daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar).
BACA JUGA:
Caleg PKB Pangandaran Ingin Ronggeng Gunung Mendunia
Bagaimana tidak, pembagian rice cooker tersebut diduga ditunggangi kampanye Calon Legislatif (Caleg). Saat ini viral di berbagai media online dan menjadi pemberitaan trending.
Hal itu diperkuat dengan adanya aduan masyarakat yang diterima oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menegaskan pihaknya akan menelusuri terkait dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah yang digunakan kampanye Caleg.
“Tanpa ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun, Kami akan telusuri dan bertindak sesuai dengan regulasi,” ungkapnya, Senin (22/1/2024).
Menurut Jajang, untuk mengetahui kebenaran dari isu tersebut perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam.
Oleh karena itu, pihaknya sudah membuat surat tugas kepada komisioner.
BACA JUGA:
Nobar Debat Cawapres,TKD Jabar Prabowo-Gibran Optimistis Menang 1 Putaran
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan menyambangi PT. Pos yang merupakan penyalur bantuan rice cooker.
“Kami harus benar-benar cermat menanggapi isu ini. Karena kami menilai pembagian rice cooker ini ditunggangi kampanye yang terstruktur secara masif dan sistematis,” ucapnya.
Melansir dari hukumonline.com, aturan mengenai larangan menggunakan fasilitas negara digunakan sebagai alat kampanye tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No4 tahun 2017 terkait Kampanye dan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan itu tertulis, melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, fasilitas negara yang dimaksud yakni segala jenis fasilitas yang biayanya berasal dari APBN dan APBD.
BACA JUGA:
Kampanye Akbar di Bandung, Ganjar Sebut: Program Internet Gratis Lebih Mendidik, Ajarkan Masyarakat Mandiri
Aturan itu diperkuat dengan UU No4 Tahun 2017 pada pasal 304 ayat 1 dijelaskan bahwa pada pelaksanaan kampanye Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Lalu pada pasal 281 tertulis larangan untuk pejabat eksekutif. Termasuk menteri menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye terkecuali menggunakan fasilitas pengamanan.
Semantara CNBC Indonesia menulis, Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai, pembagian rice cooker menjelang Pemil tidak ada sangkut pautnya dengan politik.
Menurutnya, pembagian rice cooker itu sesuai dengan urgensi. Yakni membantu negara untuk mengurangi impor LPG yang dinilai membebani keuangan negara.
“Tidak ada istilah permainan politik. Justru itu hal yang bagus karena kita ini mau elektrifikasi. Tidak mungkin bakar LPG terus,” kata dia.
Isu dugaan pendomplengan kampanye sebelumnya sudah diperingati oleh Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESF), Fabby Tumiwa.
Pasalnya, bagi-bagi rice cooker gratis tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dari DPR RI.
Menurutnya, besar kemungkinan program tersebut terjadi pendomplengan karena DPR merupakan perwakilan dari semua partai politik.
BACA JUGA:
Monumen Palagan Panyusupan di Ciamis Butuh Perhatian
“Saya menduga setiap anggota DPR sudah pesan rice cooker dan ditaruh di Dapil mereka,” ungkapnya.
Namun dia juga menjelaskan bahwa program bagi-bagi rice cooker yang bertepatan dengan Pemilu itu harus dijalankan oleh pemerintah. Karena program tersebut disetujui pengadaannya oleh DPR RI.
(Fauza/Bambang Fouristian)