Kamis 12 Desember 2024

Polisi Ciamis Tangkap Warga Tasikmalaya Penjual Ganja Kering

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Satresnarkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap DOE (21) warga Tasikmalaya, terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetiyo Yudhangkoro, penangkapan tersebut bermula dari informasi akan ada transaksi jual beli ganja.

BACA JUGA:

Atasi Kekurangan Guru, Ini Strategi Bupati Ciamis

“Anggota kemudian bergerak memantau lokasi transaksi dan melihat pelaku DEO yang sedang menunggu seseorang atau calon pembeli,” katanya. Saat diperiksa, ditemukan daun ganja kering di dalam saku jaketnya. Kemudian kami amankan ke Mako Polres Ciamis,” katanya, Kamis (30/11/2023).

Tony menuturkan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis saat akan  transaksi.

Tony mengatakan, pelaku diduga hendak akan menjual barang haram itu di wilayah Ciamis.

Pengungkapan tersebut Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Narkoba jenis ganja kering itu disimpan pelaku di dalam sebuah plastik bening kecil di dalam kotak bungkus rokok di jaket bagian depan.

BACA JUGA:

Bupati Pangandaran Marah, Tersulut Emosi oleh Massa Aksi

“Pelaku mengaku, daun ganja kering itu miliknya. Kami bawa ke Mako Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dua buah plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis daun ganja kering beserta 10 lembar kertas pahpir yang dimasukan ke dalam kotak bekas bungkus rokok, handphone, dan 1 buah jaket berwarna abu bertuliskan GAP.

“Atas segala perbuatannya, DEO akan kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

(Husen Maharaja/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img