spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Hanya Dua Bulan Program Pemutihan Pajak, Yuk Bayar Pajak Kendaraan ke Samsat Ciamis

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jelang akhir tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah Bapenda Jawa Barat kembali menjalankan program diskon serta pemutihan pajak kendaraan, mulai 16 Oktober hingga 16 Desember.

    Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik telah menyampaikan, jadi kalau ingin mendapatkan keringanan pada program seperti pemutihan dan juga diskon ini, ada beberapa persyaratannya untuk wajib pajak.

    Program ini untuk mengoptimasi pajak daerah. Serta memberikan kemudahan untuk masyarakat. Maka dari itu, mari manfaatkan kesempatan ini dengan baik.

    “Sehingga, setalah hasil dari evaluasi itu, program tersebut dapat menyentuh kepada kesadaran  masyarakat dalam membayar kewajibannya,” tuturnya.

    Adapun dalam melaksanakan program ini ada 2 kemudahan untuk membayar pajak. Kedua kemudahan itu yaitu diskon PKB atau juga pajak kendaraan bermotor dan juga BBNKB II atau  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Selanjutnya, kata dia, untuk keringanan dalam pemutihan PKB itu cakupannya bebas dalam denda PKB serta juga bebas dalam tunggakan PKB tahun ke 5.

    “Jadi, program ini juga hanya berlaku kepada kendaraan yang tentunya memenuhi syarat dan ketentuannya. Kemudian sesuai dengan aturan dari Badan Pendapatan Daerah Jabar pada periode kali ini,” jelasnya.

    Adapun program ini juga terbagi jadi beberapa kategori, dengan syarat yang berlaku. Kesatu, itu pada ketika tanggal jatuh temponya itu sampai 30 hari yakni sebesar 2 persen.

    Selanjutnya, ketika tanggal jatuh tempo dari 30 hari, dengan sampai 60 hari, dengan besaran 4 persen. Selanjutnya itu tanggal jatuh tempo ketika lebih 60 hari sampai 90 hari dengan sebesar 6 persen.

    Persyaratan berikutnya itu adalah pada saat ketika jatuh tempo lebih dari 90 hari – 120 hari dan sebesar 8 persen. Terakhir itu saat jatuh tempo ketik lebih dari 120 hari – 180 hari dan sebesar 10 persen.

    “Kalau untuk BBNKB ke I adalah pengurangan sebagain pokok BBNKB atas penyerahan pada pertama, itu sebesar 2,5 persen,” katanya.

    Samsat Ciamis Terus Lakukan Sosialisasi

    Semenrara itu Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis terus melakukan sosialisasi. Melalui program  ‘Sarasehan dengan samsat Ciamis’ (Sardencis).

    Kasubag Tata Usaha P3DW Ciamis Asep Wawan Sutiawan menyampaikan, dengan penerapan program pemutihan pajak menjadi momentun yang baik untuk masyarakat membayarkan pajak kendaraanya.

    “Dengan kemudahan kebijakan kemudahan pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucapnya, Rabu (22/11/2023).

    Selain Kantor P3DW/Samsat Induk di Ciamis, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Ciamis utara ada outlet di Kecamatan Kawali, tepatnya di Jalan Raya Kawali no 213. Kemudian untuk outlet samsat di Ciamis selatan ada di Kecamatan Banjarsari tepanya di area Pertashop Jalan raya Barat Banjarsari.

    Kemudian ada pelayanan Samades di Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis. Lebih lanjut untuk informasi pelayanan dan program pemutihan pajak Samsat Ciamis dapat langsung mengakses Instagram @samsat_Ciamis.

    (Irfansyahriza)

    Berita Terbaru

    spot_img