BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana akan memperpanjang darurat tanggap penanganan sampah hingga akhir tahun 2023.
Saat ini Pemkot Bandung tengah menanti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut.
“Darurat sampah itu kemungkinan masih ada pertambahan waktu. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemarin dibahas di provinsi. Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjang, yaitu darurat tanggap penanganan sampah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau Insinerator di Komplek Puskopad Cisurupan Cibiru Kota Bandung Jabar Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA: Sampah di Pasar Menumpuk, Sekda Kota Bandung Minta Warga Pasar Ikut Kelola Sampah
Menurutnya, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
“Pada Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, otoritas kepala daerah itu cukup kuat. Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya pak wali punya otoritas untuk mengambil kebijakan menetapkan Kota Bandung masih darurat sampah,” ucapnya.
Ema mengatakan, status darurat sampah diperpanjang, karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal.
“Melihat kondisi lapangan, perpanjangan perlu dilakukan. Kalau tidak bisa, tentunya kita masih sulit menangani sampah,” katanya.
BACA JUGA: Kemungkinan Masa Darurat Sampah di Perpanjang, Pemkot Bandung Bakal Lakukan Langkah Kongkret
Pihaknya juga mengakui hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu.
“Edukasi, mengubah mindset, membangun paradigma itu bukan pekerjaan 1 atau 2 hari. Tapi terus gencar mengedukasi,” ujarnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)