CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret yang beroperasi di Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku berinisial IP warga Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya ditangkap di Sukadana setelah sebelumnya ada warga yang melapor ke Polsek Sukadana bahwa dirinya menjadi korban penjambretan sebuah handphone dan kalung emas.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menuturkan, korbannya seorang anak, kemudian dalam aksinya pelaku dalam aksinya dengan modus mengenal orang tua anak korban.
“Saat kejadian korban sedang bermain tiba tiba pelaku menghampiri dan meminjam HP yang dipegang korban dengan dalih mau menelpon ibu dari korban itu,” ucapnya, Minggu (15/10/2023).
Tony mengatakan, setelah Handphone tersebut diserahkan pelaku berpura pura menelpon ibu korban dengan tangan kiri saat korban lengan tangan kanan pelaku langsung menarik kalung emas dari leher korban.
“Setelah berhasil menguasai HP dan Kalung pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.
Tony melanjutkan, setelah peristiwa kejadian penjambretan tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya diketahui pelaku nya mengarah kepada tersangka tersebut.
BACA JUGA: Puluhan Warga Margaharja Ciamis Dibuatkan Akte Kelahiran Gratis
“Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Ciamis dan terancam hukuman penjara 9 Tahun sesuai dengan KUHP Pasal 365,” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)