spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Tidak Hanya NasDem, APK Gerindra, Golkar, Demokrat Juga Dipasang di Pohon

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon di jalur nasional, tidak hanya dari Partai NasDem saja, ada juga APK Bacaleg Partai Gerindra, Golkar, Demokrat dan PKB.

    Padahal dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, dilarang ditempelkan di tempat umum salah satunya yaitu pepohonan.

    BACA JUGA:

    Duh! APK Capres dan Bacaleg Partai NasDem Dipasang di Pohon

    Tokoh masyarakat Kecamatan Jamanis, Ae Saepuloh, dengan banyaknya APK yang dipasang di pohon.dia berharap, adanya sosialisasi dari unsur terkait khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

    “Kami sebagai masyarakat tentunya dengan melihat banyaknya APK yang dipasang di pohon itu tentu merusak keindahan lingkungan,” ungkap Ae Saepuloh kepada FOKUSJabar.id, Selasa (29/8/2023).

    Dia berharap ada sosialisasi dari unsur terkait terhadap masyarakat umum atau para peserta Pemilu sehingga tidak sembarangan dalam memasangkan APK.

    BACA JUGA:

    Penanganan Stunting Kota Tasikmalaya Diaudit, Ini Hasilnya

    “Sebagai masyarakat biasa, tentu kami berharap adanya sosialisasi terkait dimana larangan memasang APK, di jalur Rajapolah, Jamanis saya melihat pohon pinggir jalan ditempel APK,” tutur tokoh Pemuda Pancasila Kabupaten Tasikmalaya ini.

    Dengan demikian, kata dia, tentu masyarakat pun bisa membantu mengawasi bilamana ada APK yang dipasang ditempat yang memang dilarang.

    “Kan ada Bawaslu yang mengawasi, di tingkat Kecamatan kan ada Panwascam, maka kami tentu senang bilamana dilibatkan dalam sisi pengawasan,” tegasnya.

    Ae melanjutkan, ada berbagai warna APK yang dipasang di pohon, dari Partai NasDem, Demokrat, PKB, Golkar dan yang lainnya.

    “Dengan itu, mari kita jaga kelestarian lingkungan khususnya keindahan pohon yang ada di pinggir jalan raya nasional ini,” tegasnya.

    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin menegaskan bahwa alat peraga kampanye (Capres-Caleg) tidak boleh dipasang di pohon.

    “Tidak boleh. Itu berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 70,” ungkap Zamzam Jamaludin.

    Hal senada juga dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, bahwa alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di pohon.

    “Tidak boleh, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023, tidak boleh dipasang di pohon,” ucap Dodi.

    Meski diketahui PKPU nomor 15 tahun 2023, Pasal 70 berbunyi :

    (1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

    1. tempat ibadah;
    2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
    5. jalan-jalan protokol;
    6. jalan bebas hambatan;
    7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
    8. taman dan pepohonan.

    (2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

    (Nanang Yudi/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img