spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    Kasus TPPU Panji Gumilang, Polri dalami Peran Yayasan dan Madrasah Al Zaytun

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana Al Zaytun pada pekan ini.

    Dirttipideksus, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

    “Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS,” kata Whisnu, Senin (28/8/2022).

    Whisnu mengatakan, hari ini pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dari pengurus Yayasan dan Madrasah Al Zaytun.

    BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Didesak Minta Maaf soal Pelanggaran HAM

    Dalam kasus ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan ahli yayasan dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah,” kata Whisnu.

    Sebelumnya, Polri resmi menaikkan status perkara TPPU oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke penyidikan. Whisnu menjelaskan, status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

    “Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” kata Whisnu.

    Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara itu, Polri juga secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

    Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, polisi langsung melakukan gelar perkara.

    “Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik,” kata Djuhandani, (1/8/2023).

    “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka,” imbuhnya.

    Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    (Dist)

    Berita Terbaru

    spot_img