BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ratusan elemen masyarakat berkumpul di depan gerbang utama pintu masuk kebun binatang Bandung di Jalan Tamansari kota Bandung, Jabar pada Selasa (25/7/2023) dari pagi hingga sore.
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat, Furqon Mujahid Bangun alias Mang Jahid mengatakan, mereka yang berkumpul merupakan bentuk spontanitas terkait kearogansian dari Pemkot Bandung yang katanya berencana pada hari ini melakukan pengamanan aset lahan.
“Kalau menurut kami mereka (pemkot) mau mengeksekusi. Jadi, menyikapi hal itu kami merasa terpanggil karena sedikit banyaknya kami mengetahui sejarah kebun binatang dari 1933. Artinya, rekan-rekan masyarakat yang hadir ini dari berbagai ormas, LSM, dan sebagainya menunjukkan rasa simpati terhadap yayasan atas kesewenangan Pemkot Bandung,” kata Mang Jahid saat ditemui di lokasi, Selasa (25/7/2023).
BACA JUGA: Penyegelan Lahan Kebun Binatang Bandung Dilakukan Pekan Ini
Mang Jahid menyebut, saat ini pihak Yayasan sedang melakukan langkah-langkah hukum lanjutan dan hingga detik ini belum adanya keputusan hukum atau inkrah, melainkan masih berproses sehingga pemkot dirasa terlalu arogan dan ambisius untuk mengambil alih kebun binatang.
“Itulah yang mendasari kami simpati dan terpanggil pada yayasan. Sikap arogansi pemkot dilihat dari rencana awal penyegelan itu pada 27 Juni 2023, tapi tak terjadi, hingga muncul kembali rencana di hari ini, namun tak terjadi lagi,” katanya
Mang Jahid pun menegaskan bahwa mereka yang hadir di Kebun Binatang Bandung itu yang simpati dan tak terkondisikan, melainkan spontanitas dan mereka bukanlah para preman.
“Kami berharap pemkot seharusnya bisa menahan arogansi atau keinginan melakukan pengambilalihan lahan sampai adanya inkrah atas kasasi yang diajukan yayasan,” ujarnya.
Sementra itu, Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Edi Permadi menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali terkait bukti kepemilikan lahan dari pemkot mengenai kebun binatang.
“Kami perlu adanya uji kebenaran atau keaslian secara lab krim dan forensik tentang kebenaran isi jual beli tanah yang dimiliki pemkot, khususnya 13 segel jual beli dari 1920-1939. Itulah yang perlu diuji apakah asli atau tak benar,” katanya.
Edi menyebut, pemkot selalu berstatmen terkait penagihan sewa menyewa ke yayasan. Maka, katanya, yayasan pun mempertanyakan bukti kepemilikan bukti sewa menyewa yang harus dibuktikan kebenaran dengan menunjukkan aslinya.
BACA JUGA: Sengketa Kebun Binatang Bandung, Masyarakat Bisa Masuk Gratis
“Soal rencana pemkot melakukan pengambilalihan lahan ini atau penghentian usaha yayasan yang rencananya hari ini itu memang kami sudah terima surat peringatan ketiga dan kami tak tahu apakah besok atau lusa mereka melakukannya atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, pihak yayasan tidak pernah diikutsertakan dalam setiap rapat koordinasi yang dilakukan pemkot Bandung terkait rencana penyegelan atau pengambil alihan lahan.
“Kami pun menyoroti tupoksi satpol PP yang justru melangkahi kewenangannya sendiri yang harusnya masalah pengambil alihan lahan itu dilakukan oleh badan pengadilan yang memiliki fungsi yudisial,” katanya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)