spot_img
Selasa 21 Mei 2024
spot_img
More

    Ada Sekitar 7.000 Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran Setiap Tahunnya

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Setiap tahun Pengadilan Agama (PA) Ciamis mencatat sekitar 7.000 janda dan duda baru atau pasangan suami istri (Pasutri) di Ciamis dan Pangandaran memilih bercerai

    Rata-rata setiap bulanya sekitar 600 janda dan duda baru dengan surat cerai resmi yang diterbitkan oleh PA Ciamis.

    Selama 6 bulan tahun 2023 tercatat 2.143 perkara cerai yang diputus PA Ciamis dari 2.685 permohonan. Sampai awal Juli ini tercatat ada 2.685 janda dan duda baru di Ciamis dan Pangandaran.

    BACA JUGA: 2 Kecamatan di Ciamis Terendam Banjir

    Ketua PA Ciamis  Arif Mukhsinin mengatakan, dari ribuan rumah tangga yang bubar setelah sidangnya diputus di PA Ciamis. Mereka, didominasi oleh kalangan rumah tangga berusia muda.

    “Didominasi pasangan muda antara 24 tahun sampai 45 tahun,” kata Arif di Aula Makodim 0613/Ciamis.

    Penyebab utama ribuan muda tersebut yakni tingginya penggunaan handphone. Hal itu, terungkap dari ribuan perkara cerai yang di sidang di PA Ciamis.

    “Penyebabnya adalah tingginya penggunaan handphone. Jadi, komunikasi terbuka luas, baik itu melalui telepon, SMS, FB, WA, dan berbagai aplikasi maupun layanan onlinenya,” katanya.

    Dengan leluasanya berkomunikasi, tentu sering memunculkan orang ketiga dalam rumah tangga yang akibatnya terjadi perselingkuhan.

    BACA JUGA: Polisi Pangandaran Bantu Warga Evakuasi ODGJ

    “Latar belakang ekonomi menjadi faktor sekian. Tapi, handphone dengan berbagai layanannya memudahkan perselingkuhan,” ucap Arif.

    Dia meyakini kasus cerai yang terjadi di masyarakat jauh lebih banyak daripada yang resmi diperkarakan di PA.

    “Banyak kasus cerai, tapi tidak sampai ke PA,” ujarnya.

    (Sajidin/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img