spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Sampaikan 5 Raperda kepada DPRD

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan perihal 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2023 kepada DPRD Kota Bandung.

    Nota penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 3 masa persidangan III tahun sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi Jabar, Selasa (27/6/2023).

    BACA JUGA:

    Pemkot Bandung Targetkan Pembangunan Fly Over Ciroyom Selesai Akhir Tahun 2023

    Kelima Raperda tersebut:

    1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.
    3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
    4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
    5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

    Ema menyebut, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diajukan dalam rangka membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan fiskal.

    BACA JUGA:

    Pencabutan Perda Tentang LKK Disetujui DPRD Kota Bandung

    Hal itu karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai sumber PAD.

    Ini juga sebagai konsekuensi dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Sebagaimana kita ketahui nantinya akan ada mata pajak yang bergabung dalam jenis mata pajak tertentu,” kata Ema.

    Sedangkan berkenaan dengan Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan, pihaknya lebih menekankan kepada pola suplai pangan dan pola distribusi yang lebih baik bagi masyarakat serta mengarahkan pada pola konsumsi pangan warga yang beragam, bergizi, seimbang dan aman dalam sistem tata kelola pangan guna mewujudkan keamanan pangan di Kota Bandung.

    Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan secara substansi lebih menekankan pada aspek penyesuaian sebagaimana di atur UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Raperda penyelenggaraan perhubungan menekankan pada beberapa aspek penataan sektor perhubungan dalam satu sistem transportasi yang terintegrasi serta mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, selamat, aman, nyaman, tepat, teratur dan biaya yang terjangkau.

    Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan lebih berfokus pada aspek tata kelola pengaturan yang meliputi aspek penataan, pembinaan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan di kota bandung.

    “Ini akan menjadi pedoman dalam pembinaan, penataan dan kaidah pengamanan agar usaha perdagangan di kota Bandung lebih kondusif, berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berusaha,” ungkapnya.

    Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, selanjutnya dengan telah disampaikannya lima buah raperda, selanjutnya akan menjadi agenda pembahasan dewan.

    “Selanjutnya kami mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi, selanjutnya akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 4 Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2022,” kata Teddy.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img