BANJAR,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menemukan perusahaan yang belum mengantongi izin operasional namun sudah beroperasi.
Satpol PP menemukan Perusahaan Garmen PT Bahtera Laju Nusantara saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu. Bahkan dalam sidak tersebut juga PT Bahtera Laju Nusantara belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar.
Kadisnaker Kota Banjar Sunarto mengatakan, perusahaan terkait belum masuk pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Supaya bisa masuk dalam WLKP dan terdaftar di kementrian Tenaga Kerja, perusahaan sudah memiliki izin operasional dari dinas terkait.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Banjar Gelar Edukasi Tekhnis Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
Hasil kunjungan sekitar dua bulan lalu Pemkot Banjar, perusahaan garmen masih pada peralihan izin operasional dan dalam proses.
“Perizinan belum turun makanya tidak masuk WLKP. Masih menunggu perizinan dari DPMPTSP. Kami juga melakukan kunjungan sebelum puasa pada waktu itu baru pada datang. Perizinannya dalam proses,” kata Sunarto, Sabtu (3/6/2023).
Sunarto menyampaikan, karyawan yang akan bekerja berjumlah berapa serta kegiatan produksinya akan ketahuan secara lengkap setelah pihak perusahaan mendaftar WLKP.
Dikarenakan perusahaan yang tidak memiliki izin operasional bukan kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja.
Menurutnya, pihaknya hanya memberikan pembinaan kepada perusahaan ketika sudah beroperasi. Diantaranya memastikan perlindungan hak pekerja dan pembinaan lainnya.
BACA JUGA: Resmi Menjabat, Ini Asal Usul Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin
“Kita melakukan pembinaan pada perusahaan yang sudah berjalan. Berkaitan dengan hak perlindungan pekerja supaya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sementara itu perwakilan perusahaan Garmen, PT Bahtera Laju Nusantara buka suara mengenai hasil pemeriksaan dadakan Satpol PP Kota Banjar terkait belum ada izin operasional perusahaan.
Perusahaan menyatakan sudah menempuh perizinan ke dinas terkait dan saat ini dalam proses penertiban.
(Budi Nugraha/Anthika Asmara)