spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Soal Impor Emas Rp 189 T, Kejagung Periksa Kasi Intelijen Bea Cukai Soetta

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial AM, diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas batangan tahun 2010-2022.

    Pemeriksan terhadap AM dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

    “Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Selasa (30/5/2023).

    AM diperiksa bersama delapan saksi lainnya, tiga di antaranya PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yakni MGA, LB, dan AADY. Lima ornag lainnya dari pihak swasta, yakni SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucap Ketut.

    Sekadar informasi, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

    BACA JUGA: Luhut Absen Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik, Sidang Ditunda!

    Tim penyidik akan mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya ialah Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan, dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

    Dalam penggeledahan, penyidik Jampidsus menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

    Sebelumnya, dugaan pencucian uang melalui impor emas batangan ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, 29 Maret lalu. Mahfud mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.

    “Laporannya cukai. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu tetapi di dalam cukai emas mentah. Diperiksa PPATK, diselidiki, di mana emas kan emas sudah jadi, ko bilang emas mentah? Nggak, ini emas mentah, dicetak di Surabaya. Dicari di Surabaya, nggak ada pabriknya,” kata Menko Polhukam, melansir Beritasatu.

    Dia lalu menceritakan bahwa sejak 2017 PPATK sudah melaporkan transaksi itu, namun tidak sampai ke tangan Menkeu. Yang lebih aneh, kata Mahfud, laporan itu disampaikan ke anak buah Menkeu, yakni Dirjen Bea dan Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya.

    “Dua tahun tidak muncul (tidak ada tindak lanjut, Red). Pada 2020 dikirim lagi, tetapi tidak juga sampai ke Sri Mulyani,” kata Mahfud.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img