BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat (31/3/2023).
Sebanyak 2 penjual minuman beralkohol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
BACA JUGA: Dinkes Kota Bandung Targetkan 108 Ribu Balita Mendapat Imunisasi Polio
Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain Wanris Simandalahi yang dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas
Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.
BACA JUGA: Persiapan Mudik Lebaran 2023, Dishub Kota Bandung Mulai Lakukan Ramp Check
Sebagai informasi, dari kegiatan operasi Satpol PP tersebut didapati barang bukti minuman beralkohol sebanyak 271 botol dan 4 jerigen minol berbagai golongan.
Barang bukti tersebut telah diamankan akan dimusnahkan.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)