spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Polri Hormati Keputusan

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tiga orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Ketiganya mendapatkan vonis sangat ringan. Bahkan, dua polisi di antaranya divonis bebas.

    Eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan divonis pidana penjara 1,5 tahun, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

    “Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo , Jumat (17/3/2023).

    Saat membacakan amar putusan milik Hasdarmawan, hakim membeberkan pertimbangan kalau penembakan gas air mata dipicu ulah suporter yang turun ke lapangan setelah peluit akhir pertandingan. Hakim menyebut kalau tembakan diarahkan ke shuttle ban dan tribun suporter di stadion Kanjuruhan.

    BACA JUGA: Begal Motor Kembali Teror Depok, Sorang Warga Dibacok

    “Menimbang bahwa, terdakwa Hasdarmawan memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata ke arah shuttle ban dan tribun dengan tujuan mengurai dan agar suporter segera meninggalkan stadion. Perbuatan terdakwa dibenarkan para saksi dan terdakwa lain,” ujar hakim Abu dalam amar putusannya.

    Akibat tembakan tersebut gas air mata menimbulkan asap di Tribun 13 dan sekitarnya. Menimbulkan mata pedih penonton atau suporter. Kemudian menyebabkan kepanikan suporter, lalu suporter berusaha keluar dari pintu masuk stadion Kanjuruhan. Yang berakibat pada berebut agar bisa keluar dari stadion.

    Perbuatan tersebut mengakibatkan banyak suporter mengalami luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

    Perbuatan terdakwa membuat penonton panik dan penonton berdesakan karena berusaha menyelamatkan diri. Padahal, semestinya bisa memprediksi efek yang diakibatkan dengan menembakkan gas air mata itu hingga menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.

    “Terdakwa seharusnya bisa bersikap lebih tenang dan yang oleh pasukannya ditembakkan ke arah shuttle ban dan tribun yang padahal banyak terdapat suporter wanita dan anak-anak. Perbuatan tersebut berlebihan dan melampaui batas,” kata Abu.

    Berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka disimpulkan bahwa terdakwa kurang menduga-duga, kurang memperhitungkan, dan kurang memprediksi efek yang ditimbulkan dari penembakkan gas air mata. Unsur kealpaannya menyebabkan orang lain luka hingga meninggal dunia telah terpenuhi.

    Kendati begitu, menurut majelis hakim, masih ada hal yang meringankan yang bisa memaklumi perbuatan terdakwa Hasdarmawan. Hakim menyebut bahwa kejadian dipicu perbuatan suporter turun dari tribun, terdakwa bermaksud menyelamatkan pemain dan ofisial tim, terdakwa mengabdi pada negara sebagai polisi, selama sidang terdakwa tegas tidak berbelit dan belum pernah dipidana.

    Kemudian hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi suporter yang mengalami luka dan meninggal dunia. Atas dasar itulah, Hasdarmawan divonis majelis hakim dengan pidana penjara 1,5 tahun. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pilih pikir-pikir dengan vonis hakim.

    Putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

    Sementara dalam amar putusan Bambang, majelis hakim menimbang proses tembakan gas air mata pasukan Samapta Polres Malang. Menurut hakim, penembakan yang diperintahkan terdakwa Bambang mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Kemudian asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan.

    Kepanikan yang terjadi di tribun selatan stadion Kanjuruhan, khususnya Tribun 13 adalah penembakan dari pasukan Hasdarmawan. Penembakan itu pula yang menyebabkan kepanikan para suporter atau penonton hingga berdesakan mencari jalan keluar stadion.

    “Akibat penembakan dari saksi Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit,” kata hakim Abu saat membacakan amar putusan.

    Berdasarkan pertimbangan hukum itu, majelis hakim menilai tidak ada kausalitas atau sebab akibat perbuatan yang dilakukan Bambang terhadap jatuhnya ratusan korban jiwa. Majelis hakim pun menilai bahwa terdakwa tidak melakukan kealpaan saat bertugas.

    “Karena unsur kedua yakni kealpaannya tidak terpenuhi. Sehingga unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan,” ucap Abu.

    Atas dasar itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang. Tanpa ragu, terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir alias mempertimbangkan hasil vonis.

    Padahal, putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img