Kamis 12 Desember 2024

Bapenda Jabar Siap Jalankan Kebijakan Penghapusan BBNKB II

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar siap jalankan saran dari Korlantas Polri terkait penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, dengan penghasupan BBNKB II tersebut pihaknya akan mengganti pontesi yang hilang dengan meningkatkan masyarakat membayar pajak.

“Penghasupan BBNKB II ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis,” kata Dedi Taufik dalam rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA: Masjid Al Jabbar Undang Ustad Khalid Basalamah, Wagub Jabar Buka Suara

Meskipun pendapatan BBNKN II pertahun mencapai Rp 130 miliar, Dedi mengaku tidak khawatir, ketika aturan tersebut berjalan.

“Kami siap inline soal pembebasan BBNKB II ini, strateginya sedang  dimatangkan. Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor,” ujar dia .

Lanjut dia, semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor.

“Potensi kehilangan pendapatan  bbnkb II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” kata Dedi.

BACA JUGA: Now Playing Festival Kedua 2023 Sukses Digelar Bareng bank bjb

Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini sudah berjalan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa.

“Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun. Selain itu, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain. Contohnya, dari pajak air permukaan,” ucapnya.

Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU nomer 2 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis

“Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah. Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar benar taat pajak,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kebijakan itu dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar instansi.

Perbedaan data kendaraan yang dimaksud, berdasarkan data polisi ada 153 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, nemun data kendaraan di Kemendagri 122 juta unit, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta.

“Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama memilih menghindar dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain. Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola,” ucap dia.

Ia berharap bahwa pemerintah kabupaten kota, termasuk provinsi memiliki visi yang sama karena sebagai ujung tombak pelayanan. Data dan pembayaran pajak yang baik bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung diurus kepada yang bersangkutan. Ini salah satu efek yang bisa dimanfaatkan oleh negara dengan adanya tertib data,” ucap dia.

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img