spot_img
Rabu 17 April 2024
spot_img
More

    P3K Dibatalkan, Tugas Guru Sama Mencerdaskan Anak Bangsa

    Oleh: Aep Saepudin

    GARUT,FOKUSJabar.id: Istilah guru sering diplesetkan “digugu jeung ditiru” semua pepatah, wejangan dan nasihatnya.

    Digugu artinya, apa yang diajarkan guru harus dilaksanakan oleh peserta didik. Dan ditiru, semua tingkah laku, prilaku dan karakter harus menjadi panutan bagi para muridnya dan masyarakat.

    Di era pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim membuat terobosan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi ASN P3K.

    BACA JUGA: Kemendikbud Batalkan Formasi 3.043 Guru PPPK, Kenapa?

    Sehingga sejak tahun 2020 telah banyak tenaga pendidik honorer berubah status menjadi ASN PPPK. Mereka mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang cukup fantastis (Rp4 juta per bulan).

    guru fokusjabar.id
    Ilustrasi (foto web)

    Pada saat pembukaan Computer Assisted Test (CAT) PPPK tahun 2021, banyak tenaga pedidik honorer yang nilai totalnya di atas Passing Grade (PG) tapi belum mendapat formasi.

    Karenanya, mereka membentuk beberapa forum guru honorer dan melakukan audensi ke DPR RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dirjen GTK, Menpan RB dan Menteri Keuangan.

    Hasilnya cukup luar biasa. Pemerintah pusat sangat merespon aspirasi dari para tenaga pendidik.

    Mereka yang lulus PG akan diangkat jadi ASN P3K tanpa testing pada tahun 2022.

    Di mana ada 3 kategori dalam penerimaan calon ASN P3K. Yakni, pelamar PG yang sudah P1 (prioritas 1, kategori II dan pelamar umum).

    Awalnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan penempatan formasi bagi tenaga pendidik yang sudah lulus PG pada tanggal 22 Febuari 2023. Namun karena sesuatu hal, mundur ke bulan Maret 2023.

    Setelah mendapatkan reaksi (melakukan audensi ke Panselnas dan Dirjend GTK), pengumuman formasi akan dilaksanakan 10 Maret 2023.

    Sebelum pengumuman dibuka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CCSASN) pada tanggal 8 Maret 2023, ada surat pengumuman dari Dirjend GTK No: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan pelamar P1 pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2022.

    Dengan terbitnya surat tersebut, banyak para guru honorer yang sudah PG dan P1 tidak mendapatkan tempat formasi untuk bisa diangkat jadi ASN P3K tanpa alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

    Alasan pembatalan sangat tidak masuk akal. Semua kalimat/redaksinya sama, “mohon maaf, hasil pra sanggah seleksi kompetensi menyatakan Anda tidak lulus PPPK guru 2023.”

    BACA JUGA: Herdiat Sunarya: P3K Salah Satu Penyebab Ciamis Devisit

    Dengan kebijakan dan keputusan tersebut, Saya selaku tenaga pengajar PPKn di SMA Al Madinah Cibatu Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) yang telah lulus PG dan masuk P1 mendapatkan nasib malang terimbas kebijakan tersebut.

    Apa dasarnya dan dari mana penilaiannya sehingga dibatalkan dan tidak mendapatkan formasi/penempatan. Saya sudah mengabdi sebagai tenaga pendidik sejak tahun 2000.

    23 tahun saya menantikan ada perubahan nasib menjadi PNS/ASN P3K. Rasa penuh haru dan bahagia masuk PG dan P1. Terlebih, telah mendapatkan informasi akan ditempatkan di SMKN 10 Garut.

    Rasa haru dan Bahagia itu sirna setelah terdampak kebijakan pembatalan tersebut.

    BACA JUGA:

    Lantik 881 Guru PPPK Tahap II, Yana: Ini Belum Ideal

    Untuk itu, melalui artikel ini Saya meminta kepada para pengambil kebijkan di NKRI agar menjunjung tinggi azas keadilan.

    Semua tenaga pendidik sama dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

    Tapi faktanya di lapangan, tenaga pendidik yang induknya di swasta kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Baik itu menyangkut tunjangan/insentif bantuan dari pusat, provinsi dan daerah.

    Berbeda dengan tenaga pendidik honorer yang mengajar di sekolah Negeri, mereka mendapatkan insentif KBM Rp85 ribu per jam.

    Sementara mereka yang mengajar di sekolah swasta tidak mendapatkannya dengan dalih sudah ditanggung oleh pihak yayasan penyelenggara pendidikan.

    (Penulis adalah guru PPKn SMA Almadinah Cibatu Kabupaten Garut)

    Berita Terbaru

    spot_img