spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Laporan Diterima, KY akan Panggil Hakim PN Jakpus

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Pelaporan dugaan pelanggaran itu dilayangkan oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

    Majelis hakim PN Jakpus dilaporkan terkait putusan atas perkara gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk menunda tahapan pemilu.

    Fajar menngatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan untuk menggali berbagai informasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik.

    BACA JUGA: Warga Ogah Direlokasi Pasca Kebakaran Depo Pertamina

    “Mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim atau tidak dari pengadilan negerinya untuk coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut,” kata dia di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

    Meski begitu, dia mengatakan, dalam hal ini KY tak punya kewenangan untuk memeriksa putusan. Dia menuturkan KY akan terus mengawasi proses upaya hukum, baik dalam banding maupun kasasi.

    “Kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jangan jadi perdebatan,” tutur Fajar, melansir IDN.

    Oleh karena itu, Fajar juga meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran itu. Hal itu sebagai upaya agar kinerja KY lebih optimal.

    “Bisa disampaikan ke KY agar kami dapat bekerja dengan lebih cepat dan optimal,” kata dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img