JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, buka suara memanggapi kabar bahwa Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di siapkan mengantisipasi vonis mati Ferdy Sambo.
Yasonna mengatakan, pembahasan KUHP baru tersebut sudah berlangsung sejak lama.
“Itu di bahas jauh sebelum ini,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka Tolak RUU Kesehatan: Ini Uang Rakyat!
Yasonna menjelaskan, beleid aturan itu di buat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu mengatur bahwa hukuman mati tidak absolut.
“Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah di bahas, gila saja cara berpikirnya, udah aneh saja,” kata dia, melansir IDN.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej juga membantah pasal itu di siapkan buat Ferdy Sambo. Menurutnya hal itu sudah di bahas lebih dari 10 tahun lalu.
“Orang berasumsi, orang berprasangka buruk boleh-boleh saja, silakan itu urusan mereka sendiri, tetapi saya ingin menegaskan bahwa pemikiran konstruksi pasal 100 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba turun dari langit, tapi sudah lebih dari 10 tahun yang lalu,” kata dia.
Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim Wahyu Iman Santoso. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan tersebut, yakni:
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
- Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
- Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
(Agung)


