spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Bharada E

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Jaksa meyakini bahwa Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Yosua. Alhasil, ia dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara meski statusnya menjadi justice collaborator.

    “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata jaksa di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

    BACA JUGA: Jaksa Desak Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo

    Selain itu, jaksa meminta Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

    “Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum,” kata jaksa, melansir IDN.

    Dalam perkara ini, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

    (Dist)

    Berita Terbaru

    spot_img