spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Ibu Bharada E Minta Bantuan ke Jokowi, Ini Responnya

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi permintaan Ibu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alam Pudihang, untuk membantu anaknya yang dituntut 12 tahun penjara.

    Jokowi mengatakan, dirinya tak bisa mengintervensi hukum yang berlaku di RI.

    “Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

    BACA JUGA: Biaya Haji Meroket, MUI: Sangat Memberatkan

    Jokowi menegaskan, semua pihak harus bisa menghormati proses hukum yang ada di lembaga negara. Dengan demikian, tak boleh ada pihak manapun yang melakukan intervensi.

    Sebelumnya, Rynecke mengaku kecewa ketika mengetahui putranya dituntut 12 tahun bui dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/1/2023).

    Rynecke menilai, tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Apalagi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat terungkap lantaran pengakuan anaknya.

    Oleh sebab itu, Rynecke menyampaikan permohonan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, agar putranya diberi keadilan.

    “Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolonglah anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden. Tetapi, semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami,” ungkap Rynecke sambil berurai air mata ketika diwawancarai oleh stasiun Kompas TV pada Jumat (20/1/2023).

    “Kami orang kecil, Pak Presiden. Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami padahal dia sudah melakukan kejujuran,” kata dia, melansir IDN.

    Rynecke mengatakan, pekerjaan penyidik di kepolisian dalam mengungkap kematian Brigadir J terasa lebih mudah berkat pengakuan Eliezer.
    Namun, ia tak menyangka putranya malah dituntut penjara lebih berat dibandingkan terdakwa lain seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

    “Icad sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (penyidik) tidak bekerja keras karena keterangan-keterangan yang putra kami berikan. Tolong bantu kami, Bapak Presiden. Begitu juga Bapak Kapolri, siapapun yang mendengar suara hati kami sebagai orang tua,” tutur Rynecke.

    “Karena kami merasa sangat tidak ada keadilan bagi Icad saat ini,” ujarnya lagi.

    Sementara, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan, akan mempelajari isi tuntutan terhadap kliennya. Ia pun mempersilakan bila jaksa penuntut umum menilai kliennya sebagai dader atau eksekutor utama.

    “Kami dalam hal ini selaku penasihat hukum punya pendapat yang berbeda. Nanti akan kami sampaikan di nota pembelaan,” ujar Ronny kepada media pada Rabu (18/1/2023).

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img