spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    AHY Kritisi Perppu No2/2022, Hukum Dibentuk untuk Layani Kepentingan Rakyat

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Senin (2/1/2023).

    Menurut AHY, Perppu No2 tahun 2022 tidak sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No91/PUU-XVIII/2020.

    BACA JUGA: Beri Bantuan Korban Banjir Cianjur, Jovan: AHY Instruksikan DPD & DPC Bentuk Tim Tanggap Bencana

    “Perppu No2/2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan Amar Putusan MK No91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kata AHY.

    Ketum Partai Demokrat menegaskan, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

    “Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isinya dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

    Ketum Partai Demokrat menyebut, keluarnya Perppu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

    Lagi-lagi esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” ujarnya.

    AHY mengingatkan, agar jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

    Terbukti, pascaterbit Perppu No2/2022, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA dan skema cuti.

    “Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” pungkasnya.

    BACA JUGA: Ke Pakuan, AHY Sampaikan Belasungkawa untuk Eril

    Putusan MK pada tahun 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

    Kenyataannya bukan direvisi tetapi pemerintah mengeluarkan Perppu agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

    (Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img