spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Kasus Pembakaran Pendopo Kota Banjar Jangan Sampai Di ‘Peti Eskan’

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Ketua Umum Himpunan Islam (HMI) Cabang Kota Banjar, Budi Nugraha meminta agar proses hukum pelaku yang membakar Aula Pendopo Wali Kota Banjar pada Jum’at (21/10/2022) lalu segera diselesaikan jangan sampai mandek. 

    Ia menyebutkan jika alasan kasus tersebut belum tuntas akibat pelaku diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) maka segera mencari kejelasan mengenai dugaan itu. 

    “Pelaku diduga ODGJ, nah coba dipastikan agar jelas supaya proses hukumnya bisa segera tuntas,” katanya saat dihubungi wartawan. Jumat (16/12/2022).


    BACA JUGA: Taekwondo Jabar Buktikan Superioritas di Kejurnas 2022, Raih 12 Medali Emas

    Budi mengatakan jika proses hukumnya terkatung-katung seperti ini nanti akan menimbulkan persepsi lain dari masyarakat. 

    “Jangan sampai nanti masyarakat menilai bahwa kasus ini seperti di peti es kan, tanpa ada kejelasan pelaku dihukum berapa tahun atau apakah perkembangannya jadi cacat hukum karena pelaku ODGJ,” kata dia. 

    Hal itu dikatakan Budi harus segera diselesaikan agar tidak ada persepsi liar lagi. Apalagi jika dinilai dengan logika, perkara ini terlalu menyimpan banyak keanehan. 

    Yang membuat Budi merasa aneh, pertama pengamanan di lokasi kejadian lemah. Padahal tempat kejadian ini merupakan rumah dinas orang nomor satu di Kota Banjar. 

    “Ini harus jadi tugas bersama untuk meningkatkan pengamanan di Banjar khususnya di tempat-tempat seperti Pendopo Wali Kota,” ucapnya. 

    Kemudian mengenai status pelaku yang diduga ODGJ. Jika memang ia orang dalam gangguan jiwa kenapa harus Pendopo sasarannya. 

    “Alasan karena dikucilkan oleh warga di sekitar rumahnya terus dia membakar Pendopo saya kira itu kurang masuk akal,” tuturnya. 

    Apalagi setelah pelaku ditangkap hingga sekarang itu belum ada perkembangan lebih lanjut, padahal perkara ini sudah satu bulan lebih. 

    “Ya jadi aneh juga kenapa kan belum di tes kejiwaan, jika memang belum di tes kejiwaan karena pelaku kakinya luka, yang membuat herannya ko sampai sekarang sudah satu bulan lebih belum ada kepastian,” jelasnya. 

    Akan tetapi hal tersebut memang sudah menjadi suatu pekerjaan pihak aparat hukum.

    “Kita hanya ingin kasus ini segera dituntaskan agar status kasus ini final tidak seperti yang mandek,” ujarnya. 

    Dalam hal ini pun Budi berpesan dengan adanya kejadian kebakaran ini semoga semuanya bisa mengambil hikmah positif. 

    “Hikmah positif yang bisa diambil ya tentu ini evaluasi Pemerintah untuk meningkatkan pekerjaan terutama dalam pengamanan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” kata Budi. 

    Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasi Hujannya Aipda Nandi Darmawan mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam rangkaian penyidikan. 

    “Sekarang kasusnya masih rangkaian penyidikan dalam perkara, insya Allah seminggu lagi akan kami kabarkan perkembangannya,” kata dia. 

    Kondisi pelaku saat ini sudah pulih atau sehat termasuk luka bakar di kakinya akibat kejadian pembakaran aula Pendopo Wali Kota Banjar. 

    “Pelaku sehat termasuk luka bakar dikaki sudah sembuh. Sekarang dia masih ditahan di rutan Polres Banjar,” katanya. 

    Sementara itu sebelumnya Polres Banjar mengadakan konferensi pers kasus pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar pada Kamis (27/10) lalu. 

    Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menetapkan pemuda berinisial P (20) warga Mekarsari, Kota Banjar sebagai tersangka. 

    “Untuk motifnya masih kita dalami, namun pengakuan pelaku, dia menyebutkan bahwa dirinya tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat dan lingkungannya,” kata dia waktu itu. 

    BACA JUGA: Ridwan Kamil dan Moeldoko Cawapres Yang Jadi Kuda Hitam

    Kemudian pelaku melakukan aksi nekatnya agar mendapatkan perhatian dan menunjukan eksistensinya. 

    Akan tetapi beredar kabar juga bahwa pelaku digadang-gadangkan seorang ODGJ. Saat itu Polres Banjar menyebutkan mengenai hal itu belum diketahui. 

    “Belum diketahui, nanti kami akan memastikan dengan melakukan pemeriksaan observasi ke Rumah Sakit,” kata Bayu. 

    Saat itu Bayu menyebutkan Pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

    “Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. 

    (Budiana Martin/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img