BANJAR,FOKUSJabar.id: Oknum Bidan berinisial EY (43) warga Desa Mekarharja, Kecamatan, Kota Banjar, Jawa Barat kedapatan menjual minuman keras (Miras).
Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasi Hujannya, Aipda Nandi Darmawan peredaran miras yang dijual oknum Bidan tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat.
“Hari ini kami berhasil mengamankan ratusan botol miras yang diduga dijual oleh oknum Bidan tempat prakteknya yang juga menyatu dengan rumahnya,” katanya saat dihubungi wartawan. Rabu (23/11/2022).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Anggarkan Rp 3,2 M untuk CCTV
Ratusan botol miras diketahui dari berbagai jenis minuman keras. Sebanyak 91 botol gingseng, 48 botol arak, 47 botol minuman jenis killin dan 36 botol bir.
“Jadi total miras yang diamankan dari kediaman orang bersangkutan ada sebanyak 222 botol miras,” kata dia.
Sementara itu Ketua RT setempat, Ade Abdurahman mengatakan selama ini pihaknya tidak mengetahui bahwa Bidan tersebut menjual minuman keras.
Dia juga tidak mengetahui ada keberadaan minuman keras di kediaman Bidan EY yang merupakan warganya.
“Ini saya kecolongan. Saya gatau ada yang jual miras disini karena saya sudah tegas mengingatkan jangan ada yang melakukan maksiat atau minum miras apalagi menjual,” ujarnya.
BACA JUGA: Kenal Lewat Sosmed, Seorang Gadis Belia Digilir 2 Pria Warga Kota Banjar
Selain itu dia menyebutkan terkait kebenaran status warganya itu berprofesi Bidan, namun dirinya juga sempat ragu dengan status bidan.
“Soalnya jarang ada pasien kesana. Warga lain pun banyak yang mempertanyakan kebenaran status EY ini,” kata Ade.
Sementara dari pantauan FOKUSJabar oknum Bidan itu telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Banjar termasuk barang bukti dalam hal ini ratusan botol miras yang dibawa dari kediaman EY.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)