spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ini Penjelasan Disdik Jabar Hasil Penelusuran

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas pendidikan (Disdik) Jabar langsung melakukan penelusuran terkait video viral dugaan pungutan yang dilakukan di SMAN 3 Bekasi. 

    Penelusuran oleh Disdik Jabar dilakukan melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jabar. Dari hasil penelusuran tersebut bahwa anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam dialog penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Dinas Pendidikan.

    Diketahui, dalam potongan video berdurasi 32 detik yang beredar di media sosial, Rabu (15/11/2022), tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi. Namun video tersebut viral lantaran yang memposting menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut adalah sebuah pungutan. 

    Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial pihaknya langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar.

    BACA JUGA: Viral Dugaan Pungli SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Telusuri!

    Berdasarkan laporan yang dia terima, bahwa pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.

    Dia juga memastikan, bilamana ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan. 

    “Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan,” ujar Dedi Supandi, Rabu (16/11/2022).

    Dia menegaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah. Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

    Kendati demikian, Dedi mengatakan, terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu. 

    “Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan,” katanya. 

    Yang lebih penting, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah. 

    “Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” kata Dedi.

    Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan, menurut informasi yang dia dapatkan bahwa ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 

    “Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Asep Sudarsono, Rabu (16/11/2022).

    Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan, itu baru sebatas diskusi dalam RKAS. Dimana nantinya, berdasarkan RAKS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan. 

    “Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua,” katanya. 

    Kendati demikian, Asep memastikan, pihaknya akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri. Pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di satuan pendidikan yang berada di lingkungan KCD Wilayah III Jabar untuk menyamakan persepsi. 

    “Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan TAP (tim akselerasi pembangunan), seluruh komite sekolah dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub nomor 97 tahun 2022 idealnya seperti apa untuk diimplementasikan di Bekasi,” kata dia.

    Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa tak menampik bilamana video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis 10 November 2022 lalu. Hanya saja, dia memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

    Dalam kesempatan tersebut, menurut Reni, komite sekolah memaparkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi maka perlu didukung oleh peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia. Sedangkan yang keberatan atau tidak mampu, bisa dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa itu sendiri. 

    BACA JUGA: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M!

    “Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan,” ujar Reni.

    Reni juga meluruskan, ada istilah SPP yang disebutkan namun itu bukan sumbangan pembinaan pendidikan melakukan sumbangan peduli pendidikan. Itu artinya, bukan kewajiban dari siswa aktif untuk melakukan pembayaran rutin satu bulan sekali.

    “Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keikhlasan,” katanya.

    Berita Terbaru

    spot_img