spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Terungkap, Bharada E Sempat Diimingi Uang Rp1 M Usai Eksekusi Brigadir J

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap bahwa mantan kliennya pernah dipanggil ke rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri, usai mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Deolipa mengatakan, Bharada E sempat diiming-imingi duit senilai Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo.

    “Oh, benar-benar. Itu sudah saya sampaikan secara resmi dan lengkap. Iming-iming (duit) untuk Bharada E Rp1 miliar, kemudian untuk Kuat (ART) Rp500 juta dan Ricky Rp500 juta,” kata Deolipa, Jumat (12/8/2022).

    Uang itu, kata dia, sebagai duit tutup mulut bagi ketiga orang tersebut. Mereka diminta tak mengungkap penyebab kematian Brigadir J yang sebenarnya.

    BACA JUGA: LPSK Sebut Dapat Amplop dari Pihak Ferdy Sambo

    “Ini situasi sudah mulai aman nih. Kelihatannya skenario pertama yaitu Yosua tewas akibat baku tembak sudah mulai berhasil. Kalau ini sudah mulai beres, loe jangan buka mulut. Kan bahasa kasarnya begitu. Ini gue ada duit dolar. Loe (dapat Rp1 miliar), loe (dapat) gopek (Rp500 juta) dan loe (dapat) gopek (Rp500 juta),” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Deolipa menyebut, saat itu Bharada E ditunjukkan uang tunai dalam bentuk dolar di dalam koper. Namun, uang itu belum diterima.

    “Duit itu baru dikasih bila kondisinya sudah aman dan kasus SP3. Kan sudah diskenariokan yang lengkap dari pihak kepolisian. Si ini dipegang, si ini dipegang, si itu yang gak bisa dipegang, pengacaranya,” katanya.

    Deolipa mengaku memperoleh kisah itu dari Richard ketika menemuinya di Bareskrim Mabes Polri.

    “Itu curhatnya. Benar atau enggak (isi ceritanya) balik lagi ke Richard,” tutur dia.

    Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya perlu menemui Richard Eliezer yang kini ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dari sana, LPSK akan menentukan apakah Richard sesuai kualifikasi untuk diberi perlindungan dan mendapat status JC atau tidak.

    “Kan yang baru bertemu dengan Bharada E baru pengacara. Kami perlu bertemu dulu dengan Bharada E untuk memastikan yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator (saksi pelaku). Baru nanti, kami telaah untuk memenuhi syarat sebagai JC,” ungkap Hasto di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022 lalu.

    Ia mengaku LPSK sudah menjelaskan kepada Richard opsi apa saja yang bisa ditempuh agar tetap bisa dilindungi. Ketika itu, kata Hasto, status Richard belum menjadi tersangka.

    Hasto sudah menjelaskan, LPSK sudah memberi perlindungan bila Richard menjadi tersangka kasus hukum.

    “Kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi JC dan mengungkap semua kejahatan di mana ia terlibat. Itu mengungkap keseluruhan termasuk mengungkap peranan orang-orang lain yang lebih besar,” tutur dia.

    Lebih lanjut, Hasto mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dimensi struktural dan relasi kuasanya sangat kental. “Oleh sebab itu, usai Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, dalam beberapa wawancara, saya sampaikan pihak kepolisian harus memberikan pengamanan kepada yang bersangkutan ini,” ujarnya lagi.

    Karena, LPSK banyak menerima laporan bahwa tahanan di kepolisian menerima sikap tidak terpuji, termasuk hilangnya nyawa tahanan tersebut. Pihak kepolisian menyampaikan ke publik bahwa tahanan itu sakit atau bunuh diri.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img