spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Tembus Puluhan Juta, Ini Jumlah Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc KPU

    JAKARTA,FOKUSjabar.id: Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

    Badan ad hoc adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), hingga Pantarlih Luar Negeri.

    Selain itu, melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 .

    “Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya perlindungan badan ad hoc dan penyelenggara pemilu,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, Senin (8/8/2022).

    BACA JUGA: Petugas PPSU yang Aniaya Kekasih di Jakarta Selatan Dipecat!

    Berikut ini rincian jumlah anggaran Santunan Kecelakaan Kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan kategorinya:

    1. Meninggal = Rp36 juta per orang
    2. Cacat permanen = Rp30,8 juta per orang
    3. Luka berat = Rp16,5 juta per orang
    4. Luka sedang = Rp8,2 per orang
    5. Bantuan biaya pemakaman = Rp10 juta per orang

    Dari anggaran Pemilu Tahun 2024, untuk Pemilu pada tahun 2022 dibutuhkan dana sebesar Rp8 triliun.

    Dalam DIPA KPU tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp2,4 triliun sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5,6 triliun

    Sesuai surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor S-336/AG/AG.5/2022, tambahan anggaran KPU yang disetujui adalah sebesar Rp1,2 triliun.

    Dengan demikian, total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 hanya sebesar Rp3,6 triliun.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img