BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Ridwan Kamil menyatakan pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor. Semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat. Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berbenah dan berinovasi.
“Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ucap dia saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA: Kemensos Bantah Kubur Bansos di Depok!
Dia mengaku bahwa kesadaran wajib pajak harus terus dirangsang. Bersama Bapenda Jabar, semua layanan dilakukan mengikuti gaya hidup masyarakat. Di antaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.
“Dan hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” kata dia.
Menurutnya saat ini ada lagi inovasi dengan penegakan aturan (dari Korlantas Polri), ultimatum saja, diberi kesempatan sampai januari lewat masa kebaikan, sisanya akan tertibakan.
“Saya setuju. Ada peningkatan Rp 25 sampai Rp 27 miliar sekarang Rp 38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan),” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pihaknya siap mendukung kebijakan yang disusun oleh tim pembina Samsat.
“Kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi,” ucap dia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanty Abudi mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Ini UU sudah diundangkan sejak 2009, selama perjalanan harus dievaluasi. Tim pembina samsat terus berdiskiusi, kita kaget juga yang selama ini di jalan raya banyak yang tidak memnuanikan kewajibannya.
“Kita ingin mengingatkan kembali, Polri hanya berkepentingan dalam identifikasi,” ucap dia.
Kata dia untuk pembangunan karena pendapatan meningkat, bisa berpengaruh pada kebijakan rekayasa dan bidang angkutan kendaraan itu sendiri.
“Apakah larinya peremajaan kendaraan, dibatasi atau lain-lain,. Itu data kalau pasti keuntungannya yang diperoleh. Masyarakat harus diedukasi. Ada perbedaan yang patuh dan lalai,” katanya.
BACA JUGA: Target Imunisasi Kota Tasikmalaya Mencapai 65 Ribu Anak
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menjelaskan Tim Pembina samsat nasional datang ke jabar dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Dengan tingkat kepatuhan tinggi, maka banyak keuntungannya. PAD meningkat, pembangunan lebih baik, pelayanan lebih baik, dan kesejahteraan lebih baik. Mari sama sama dorong masyarakat patuh, potensinya besar. Kita akan menertibkan kendaraan yang tidak membayar pajak, mendorong yang belum membayar dengan sanksi, dan disiapkan reward juga. Harapan kita bersama bisa terpenuhi,” kata dia.
(Anthika Asmara)