Kamis 12 Desember 2024

Suami Penyiram Air Keras Istri, Anak dan Mertua di Bekasi Diamankan

BEKASI,FOKUSjabar.id: Pria berisinial K yang tega menyiramkan air keras kepada istri, anak, dan mertuanya di Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 20 Juni 2022, akhirnya berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka yang memiliki nama asli Rezy Saputra itu sempat kabur ke beberapa tempat.

Polisi akhirnya menangkap pria 26 tahun itu saat bersembunyi di pemakaman Kampung Tilu, Cipayung, Cikarang Timur.

“Tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada 9 Juli 2022,” kata Gidion, Senin (11/7/2022).

Pada saat penggerebekan tempat persembunyian, kata Gidion, K masih mencoba melarikan diri. Akhirnya, polisi melepaskan timah panas di bagian kaki kanan Kenji.

“Pencariannya memang cukup lumayan, pelaku berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur,” kata dia.

Gidion mengatakan, K menyiram air keras lantaran sakit hati dengan perkataan istrinya yang berbicara “lebih baik gua ‘digaulin’ orang lain dari pada sama lo.”

Akibat ucapan tersebut, Kenji langsung membeli air keras dan menyiramkan kepada istri, anak, dan mertuanya saat mereka sedang tidur.

BACA JUGA: Resmi Mundur, Harta Lili Pintauli Naik Rp664 Juta selama Jadi Wakil Ketua KPK

“Dengan ucapan tersebut, pelaku sakit hati, lalu membeli air keras dan melakukan penyiraman air keras tersebut kepada istri, mertua dan juga anaknya yang saat itu sedang tidur,” katanya, seperti dilansir IDN.

Saat ini, polisi juga masih memburu teman K bernama Ardiansyah yang sudah masuk DPO. Ardiansyah orang yang membantu Kenji melancarkan kejahatan tersebut.

“Tersangka Ardiansyah merupakan teman dari tersangka utama, perannya mengantarkan tersangka (Kenji) membeli air keras, lalu menjemputnya setelah melakukan aksi penyiraman,” ujar dia.

Atas perbuatannya, K terancam pasal berlapis yakni tentang Perlindungan Anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis, tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Gidion.

Sebelumnya, Kapolsek Sukatani AKP Wito menyebutkan Kenji datang ke rumah sekira pukul 03.00 WIB dengan cara mendobrak pintu.

Setelah berhasil memasuki rumah, dia langsung menyiramkan air keras ke arah istri, anak, dan mertuanya yang sedang tidur. Ia melakukan perbuatan ini karena kesal sang istri minta cerai.

“Para korban sedang tidur pelaku datang dan mendobrak pintu, langsung masuk ke rumah, dan menyiramkan air keras ke tubuh para korban,” katanya, Senin, 20 Juni 2022.

Korban yang terbangun sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar, namun pelaku kabur. Sementara pelaku langsung kabur usai menyiramkan air keras.

Akibat penyiraman air keras, ketiga korban mengalami luka bakar. Mereka dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img