BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik pembuatan mie berformalin di Kampung Pangkalan, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022). Parahnya, pabrik tersebut telah berproduksi selama empat tahun.
“Pada hari ini kami dari Polresta Bandung telah mengungkap kasus oleh pabrik yang memproduksi mie yang mengandung formalin, yang telah diproduksi selama kurang lebih 4 tahun, namun demikian hari ini bisa kita ungkap,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di lokasi pabrik Rabu (29/6/2022).
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan sekitar satu bulan. Pasalnya, prodiksi mie ver formalin tersebut dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA: Kota Bandung Siap Terapkan Pembelian BBM dengan Aplikasi Mypertamina
“Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui,” ucapnya.
Kuswardoyo menjelaskan, motif dari tersangka mencampur mie dengan formalin adalah untuk memperpanjang masa kadaluarsa. Setidaknya 2 Ton mie berformalin diproduksi dalam setiap hari dan menjual di pasar Kabupaten Bandung.
“Mienya itu direbus menggunakan formalin sehingga kadaluarsa produk makanan itu bisa lebih lama, bisa 4 sampai 5 bulan, dengan menggunakan formalin mie nya juga bisa lebih kenyal,” katanya.
Polis telah mengamankan 11 saksi dan satu tersangka berinisial Y dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 karung mie, dengan berat perkarung itu 250 kg, lima karung formalin, serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mie.
BACA JUGA: Menutup Juni, bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Innovation Award 2022
“Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)