spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Berniat Selamatkan Akper Kebonjati, Kakek Johanes Justru Terancam Pidana Penjara

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Di usia senjanya, Johanes Martinus Lunel (82) justru harus menerima pil pahit. Niat baiknya menyelamatkan aset Akademi Keperawatan (Akper) Kebonjati Kota Bandung justru mendapatkan balasan dengan tuntutan hukuman penjara.

    Kantor Hukum Ace Handiman SH & Associate dan Visi Law Office ditunjuk sebagai pendamping hukum Johanes Martinus Lunel dengan perkara nomor:1171/Pid.B/2021/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Managing Partner visi Law Office, Febri Diansyah mengaku jika pihaknya belum mengenal kliennya tersebut. Namun setelah mempelajari kasus tersebut, pihaknya punya keyakinan yang dilakukan Johanes Martinus Lunel merupakan niat yang baik.

    “Setelah kami membaca berkas dan mempelajari bukti-bukti yang ada, kami meyakini apa yang dilakukan beliau di tahun 2015 ketika berumur 75 tahun itu semata dengan niat baik menyelamatkan Akper Kebonjati. Seluruh dana yang diberikan pihak pelapor digunakan untuk penyelamatan Akademi Keperawatan dan tidak satu rupiah pun diterima terdakwa,” kata Febri saat menggelar jumpa pers di Hotel El Royale, Jalan Merdeka Kota Bandung, Jabar, Senin (27/6/2022).

    Menurut Febri, pendampingan hukum yang dilakukan Visi Law Office pun karena pertimbangan kemanusiaan dan lemahnya PJU secara hukum. Dia menilai, perkara yang menimpa kliennya tidak seharusnya diselesaikan di pengadilan pidana.

    “Klien kami memiliki itikad baik menyelamatkan aset Akper Kebonjati, namun dibalas dengan ancaman pidana,” dia menambahkan.

    Untuk itu, pihaknya bergabung dengan kantor hukum Ace Handiman, SH & Associates membela hak Johanes Martinus. Pihaknya pun berharap proses peradilan berjalan sesuai dengan nilai integritas serta Majelis Hakim secara sungguh-sungguh mempertimbangkan rasa keadilan.

    “Selain saya, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Rasamala Aritonang, Donal Fariz dan tim,” kata dia.

    BACA JUGA: Tekuk Dewa United 0-1, PSS Sleman Jadi Lawan Persib di 8 Besar

    fokusjabar.id akper kebonjati
    Kantor Hukum Ace Handiman SH & Associate dan Visi Law Office ditunjuk sebagai pendamping hukum Johanes Martinus Lunel dengan perkara nomor:1171/Pid.B/2021/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. (FOTO: Yusuf)

    Kasus yang menimpa Johanes Martinus terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai dengan Juni 2016. Saat itu, kondisi Akper Kebonjati yang berada di Kota Bandung sedang kritis.

    Johanes Martinus Lunel bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akper yang merupakan tempat mendidik calon tenaga kesehatan yang akan mengabdikan diri di rumah sakit atau klinik ini tetap bisa hidup dan menjalankan fungsi sosial kemanusiaannya, gaji karyawan dibayarkan dan sejumlah operasional akademi terpenuhi.

    Akper Kebonjati sendiri telah berdiri sejak tahun 1975 dalam bentuk Sekolah Perawat dan berubah nama menjadi Akademi pada tahun 1993. Akper Kebonjati merupakan salah satu unit usaha dalam lingkup Yayasan Kawaluyaan selain Rumah Sakit Kebonjati.

    “Yayasan Kawaluyaan sebelumnya dikelola oleh dr. Johan Somali (Lie Ing Liat). Kemudian, Teopilus Kawihardja (Pelapor) dipercaya oleh dr. Johan Somali untuk mewakilinya selama sakit, dan setelah itu Teopilus diusulkan oleh Yayasan Kawaluyaan sebagai Bendahara Umum melalui Rapat Pembina pada tanggal 26 Juni 2015 bertempat di Jalan Pandu No. 03 Bandung,” Kuasa Hukum Johanes lainnya, Ace Handiman menerangkan.

    Menindaklanjuti kasus ini, sejumlah pertemuan informil yang membahas penyelamatan Akper dilakukan antara organ Yayasan Kawaluyaan dengan dr. Johan Somali. Teopilus Kawihardja pun hadir secara langsung saat pertemuan.

    Saat itu dibahas wacana atau usulan agar Teopilus bisa membantu Akper Kebonjati sebagai bagian dari Yayasan Kawaluyaan. Akhirnya terjadi beberapa kali penyerahan dana dengan total Rp717.250.000 yang seluruhnya dimanfaatkan untuk penyelamatan Akper Kebonjati.

    “Tidak serupiah pun uang tersebut diterima Johanes. Namun, upaya penyelamatan Akper Kebonjati tersebut kemudian dipidanakan,” Ace menambahkan.

    Saat ini, Johanes duduk di kursi terdakwa dan terancam menjalani masa akhir dari hidupnya di penjara. JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.

    Pengambilalihan aset Yayasan Kawaluyaan saat kondisi kritis Akper Kebonjati diduga merupakan implikasi lanjutan dari upaya pihak-pihak tertentu mengambil alih Yayasan Kawaluyaan dan/atau aset-aset Yayasan yang saat ini bernilai tinggi. Padahal, aset-aset tersebut digunakan untuk kepentingan sosial sesuai dengan tujuan pendirian Yayasan, khususnya di bidang kesehatan.

    Yayasan awalnya berdiri pada 17 Agustus 1946 dengan nama Stiching Chung Hua Ie Yuen dan kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kawaluyaan atau telah berusia 76 tahun pada 17 Agustus tahun 2022 ini.

    Pada 18 April 2011 berdiri Yayasan Kawalujaan Kebonjati (YKK) yang secara sepihak mengklaim aset-aset Yayasan Kawaluyaan sebagai aset YKK. Alasan yang digunakan adalah alasan yang tidak masuk akal dan berisi kebohongan. Salah satunya menyebut jika Yayasan Kawaluyaan tidak pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri atau tidak dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-undang Yayasan yang baru.

    “Diduga sekarang terdapat aset Yayasan yang berada di Bandung mulai dikuasai secara melawan hukum oleh pihak yang tidak memiliki hak. Kami akan terus memperjuangkan semaksimal mungkin agar Yayasan Kawaluyaan dapat kembali mendapatkan seluruh aset tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan sosial kemasyarakatan secara sungguh-sungguh,” kata Anggota Pembina Yayasan Kawaluyaan, dr Judianti Kodijat.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img