Kamis 12 Desember 2024

6 Fakta Pelanggaran Holywings Hingga Akhirnya Ditutup

FOKUSJabar.id: Tengah menjadi perbincangan hangat di tanah air terkait pelanggaran Holywings Indonesia yang melakukan promosi minuman keras dengan cara menjuanya secara gratis kepada orang yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Akibat promosinya tersebut tempat hiburan Holywings mendapat kecaman dan dilaporkan oleh berbagai pihak kepada polisi.

Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini sederet fakta pelanggaran Holywings itu harus masuk ke ranah hukum.

  1. Promosi miras gratis untuk nama Muhammad dan Maria.

Awal mula Holywings terjerat kasus hukum ternyata saat melakukan promosi miras gratis khusus untuk nama Muhammad dan Maria. 

Holywings dituntut karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap dua agama sekaligus yang di dalam agama Islam nama Muhammad merupakan nama dari Nabi terakhir yang sangat suci. 

BACA JUGA: Holywings Ditutup, Gus Miftah Berikan Petuah untuk Karyawan

Sementara dalam agama Kristen nama Maria dianggap sebagai ibunda dari Yesus Kristus.

Pelanggaran Holywings
Promosi Holywings yang menyebabkan terjerat kasus penistaan agama.

Promosi itu dilakukan pihak Holywings melalui akun sosial media nya dengan dilengkapi dua foto botol miras bernama Muhammad dan Maria.

“Where is? Thes name get free bottle! Every Thursday,” tulis keterangan dalam promosi itu.

  1. Langsung menghapus promo dari sosmed.

Merasa bersalah dan sadar karena unggahannya tersebut sudah menyimpang pihak Holywings langsung menghapusnya dan langsung meminta maaf pada hari, Kamis 23 Juni 2022.

Dalam permintaan maaf itu pihak Holywings mengatakan, unggahan promosi tersebut tidak diketahui oleh pihak manajemen, dilakukan oleh tim khusu yang mempromosikan.

  1. Banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Banyak yang mengecam promosi yang dilakukan oleh Holywings tersebut terutama di sosial media, para netizen banyak mendesak Holywings untuk meminta maaf dan ditindak sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.

Kecaman juga muncul dari Politikus Anggota DPD RI, Fahira Idris yang menuntut manajemen meminta maaf dan meminta pihak berwenang mengusut kasus tersebut serta memberikan sanksi kepada Holywings.

  1. Banyak masyarakat yang membuat laporan ke polisi terkait promosi Holywings.

Satu hari setelah pihak Holywings membuat pernyataan maaf, banyak pihak yang mulai melaporkan kejadian itu ke polisi diantaranya, pengacara kondang Sunan Kalijaga dan Himpunan Advokat Muda Indonesia, Pemuda Pancasila, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

  1. 6 Tersangka sudah ditetapkan polisi beserta barang bukti.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat. Pada hari Jumat, (24/6/2022) pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada 6 orang saksi Holywings terkait kasus promosi miras gratis untuk nama Muhammad dan Maria.

BACA JUGA: Dua Gerai Holywings Di Kota Bandung Ditutup Malam ini

6 saksi tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka, diantaranya, E (27) sebagai direktur kreatif, ND (36) sebagai Head Tim Promotion, D (27) Desain Grafis, E (22) admin tim promosi, A (25) sosmed officer, dan AM (25) admin tim promo.

holywings Kota bandung
Holywings Karangsari Kota Bandung. (Foto: Web )

Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi yakni screenshot unggahan promosi Holywings dari akun resminya, komputer, telpon seluler, hardisk dan 1 buah laptop.

  1. Menyajikan promosi nama Muhammad dan Maria gratis minum miras untuk menarik pengunjung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap tim kreatif dan promosi Holywings terkuak bahwa tujuan utamanya untuk menarik perhatian pengunjung.

(Fauza)

Berita Terbaru

spot_img