spot_img
Selasa 8 Oktober 2024
spot_img
More

    Ini Alasan Kuat Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings Se-Jakarta

    JAKARTA,FOKUSjabar.id: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, Senin (27/6/2022). Ia pun mempunyai alasan kuat untuk Pencabutan izin usaha tempat hiburan tersebut.

    Pencabutan izin tersebut dilakukan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu didasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, alasan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di DKI itu sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan.

    “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

    BACA JUGA: Viral Seorang Ibu Minta Tolong Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya, Ini Penjelasannya

    Adapun rekomendasi dari dua OPD tersebut akan jadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

    Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

    1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
    2. Holywings Kalideres,
    3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
    4. Tiger
    5. Dragon
    6. Holywings PIK
    7. Holywings Reserve Senayan
    8. Holywings Epicentrum
    9. Holywings Mega Kuningan
    10. Garison
    11. Holywings Gunawarman, dan
    12. Vandetta Gatsu.

    Adapun alasan pencabutan izin usaha ini didasarkan penelusuran Pemprov DKI, di mana Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Group di DKI Jakarta.

    Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

    “Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

    “Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img