Kamis 12 Desember 2024

MUI Minta PN Surabaya Batalkan Pernikahan Beda Agama

SURABAYA,FOKUSJabar.id: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan putusan pengabulan pernikahan beda agama. 

Sekretaris MUI Amirsyah dalam keterangan resmi MUI mengatakan, putusan PN Surabaya terkait perkawinan beda agama sepatutnya dibatalkan, pasalnya dalam PN Surabaya dalam hal ini memeriksa dan memutuskan. 

“Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” kata Amirsyah dilansir cnnindonesia.com.

BACA JUGA: Pernihakan Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya

Amirsyah menjelaskan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan aturan yang dibentuk negara. Baginya, hal itu bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada pasal Pasal 2 (1) UU tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

Tak hanya itu, Amirsyah menilai pernikahan beda agama di Indonesia juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” kata dia.

PN Surabaya menyatakan baru pertama kali mengabulkan permohonan pernikahan warga yang berbeda agama usai Dispendukcapil menolak melakukan pencatatan.

BACA JUGA: Dewi Perssik Buka Suara Setelah Digugat Cerai Suami

Sementara itu humas PN Surabaya, Suparno mengatakan kasus serupa juga pernah terjadi tapi di Jakarta. Sedangkan di Surabaya baru pertama kali.

“Kalau setahu saya, ini pertama kali,” kata Suparno, Selasa (21/6).

Suparno mengatakan pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal Imam Supriyadi yakni pernikahan atau perkawinan berbeda agama bukan merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img