spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Pernihakan Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya

    SURABAYA,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, dengan demikian pasangan suami istri RA yang beragama islam dan EDS beragama kristen bisa menjalani rumah tangga yang sah. 

    Pasangan suami istri ini dikabarkan telah menikah Maret 2022 lalu, namun tidak diakui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, berkas pernikahan mereka ditolak. 

    “Jadi, mereka sudah melakukan perkawinan secara agama Islam, kemudian mereka di hari yang sama mereka melakukan perkawinan secara agama Kristen,” kata Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung, dilansir cnnindonesia.com. 

    BACA JUGA: Dewi Perssik Buka Suara Setelah Digugat Cerai Suami

    Karena pernikahan beda agama ini ditolak oleh Dispendukcapil Surabaya, pasangan ini mengajukan permohonan beda agama  ke PN Surabaya dengan alasan agar bisa dicatat di Dispendukcapil. 

    “Setelah itu mereka hendak melakukan pencatatan di Dispendukcapil Surabaya, namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke PN Surabaya,” ujarnya.

    Permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya itu mereja ajukan 13 April 2022 lalu. Kemudian, permohonan mereka dikabulkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi pada 26 April 2022. Dengan Nomor penetapan 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

    Hakim pun memerintahkan agar Dispendukcapil mencatatkan pernikahan RA dan EDS. Sebagaimana putusan pengadilan. Perintah ini harus dilakukan dan tak bisa ditolak.

    “Wajib tidak boleh ditolak,” demikian putusan hakim PN Surabaya.

    Humas PN Surabaya, Suparno, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal Imam Supriyadi, dalam menangani perkara ini.

    Pertama, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

    “Bahwasanya UU No. 1/1974 tentang perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan,” kata dia.

    BACA JUGA: DPR Inisiasi Cuti Suami, Makin Sadar Penting Peran Ayah Bagi Anak

    Pertimbangan selanjutnya ialah Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

    “Kemudian mengacu juga pada UU Adminduk yang sudah ada, pasal 35 A uu 23/2006 yang diperbaiki dengan uu 24/2013. Dengan demikian, penetapan ini, pada pokoknya adalahnya mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Dispendukcapil Surabaya,” ujar dia.

    (Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img