BANJAR,FOKUSJabar.id: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) minta Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar segera menyelesaikan berbagai rencana tata ruang (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Ketua HMI Kota Banjar, Budi Nugraha, kehadiran RTRW dan RDTR sangat penting dalam mempercepat pembangunan di sebuah wilayah.
“Dengan tidak adanya Tata ruang itu menghambat pembangunan. Kota Banjar ini belum memiliki RTRW, apalagi RDTR,” katanya, Senin (20/6/2022).
BACA JUGA: PPKM Level 2, Pemkot Banjar Berlakukan PTM 100 Persen
Budi menerangkan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang sudah sangat jelas menyebut tujuan pembuatan Tata ruang.
Pasal 3 UU itu menyatakan Tata ruang bertujuan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Kemudian tujuan lainnya mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
“Tujuan lainnya itu terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” kata dia.
Namun, dia menyayangkan tujuan mulia dari undang-undang itu belum terlaksana di Kota Idaman ini. Budi mengemuka salah satu dampak tidak adanya RTRW dan RDTR di Banjar terjadinya iklim investasi yang minim.
Sebagai contoh banyak investor yang mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di Kota Banjar karena regulasinya yang tidak menunjang seperti tidak adanya RTRW atau RDTR tersebut.
“Bahkan sempat terdengar, ada investor yang kembali angkat kaki karena dipersulit oleh kelengkapan regulasi,” katanya.
Selain itu, Budi pun meminta agar Pemerintah Kota Banjar ini dapat membenahi regulasi-regulasi lain yang sifatnya berpengaruh terhadap penunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Karena, pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar ini sangat minim. Padahal banyak potensi yang mampu menunjang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah wilayah timur Jawa Barat ini.
“Minimnya PAD di Kota Banjar dikarenakan banyaknya regulasi aturan yang tidak update dan perlu diperbaiki,” kata Budi.
Sementara itu Kepala Bidang Industri Dinas KUKMP Kota Banjar Ina melalui Fungsional Analis Kebijakan, Yadi tidak menampik akan kekurangan regulasi yang dimaksud.
Dia menyebutkan bahwa benar masih banyak aturan yang belum rampung seperti halnya regulasi perizinan.
“Kota Banjar memang belum memiliki RTRW dan RDTR, RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota) masih dalam proses untuk di Perda (Peraturan Daerah) kan,” katanya.
Dia pun membenarkan bahwa pernah ada investor yang membatalkan investasinya di Kota Banjar.
“itu karena regulasinya kurang lengkap, sedangkan terkait izin itu kan satu paket,” kata dia.
Yadi juga mengatakan bahwa dengan kelengkapan regulasi penunjang ini dapat memudahkan para pengusaha untuk hadir di Kota Banjar karena banyak potensi di wilayah ini.
“Kalau dari segi industri sendiri, bila regulasi sudah lengkap itu semisal bisa dibuatnya kawasan industri,” katanya.
Secara gambaran umum komplek perusahan industri yang terkumpul dalam satu wilayah terwadahi. Kemudian sistemnya disewakan, jadi tidak usah bikin pabrik.
Hal itu dikatakan Yadi sebenarnya banyak ditunggu para pengusaha lantaran potensi di Banjar untuk mereka itu memungkinkan.
Adapun potensi yang dimaksud pertama dari letak geografis dimana berada di perbatasan provinsi Jawa Barat dengan Jawa Tengah.
Kemudian dari Sumber Daya Manusia (SDM), melihat UMK/UMR Kota Banjar ini berada di urutan terakhir se-Jabar.
BACA JUGA: DPRD Kota Banjar Minta PDAM Tirta Anom Tingkatkan Layanan
“Itu kan peluang juga untuk mengurangi angka pengangguran yang ada di Banjar,” katanya.
Peluang ketiga untuk Banjar sendiri akan dibukanya tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap), apalagi jika nantinya adanya penunjang pelabuhan di cilacap atau pangandaran.
“Orang pasti akan dan ingin berinvestasi di Banjar, tapi perlu di tata dulu RTRW nya,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)