spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Dani Ramdan Dilantik Sebagai Bupati Bekasi

    BEKASI,FOKUSJabar.id: Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Senin (23/5/22).

    Dani menjabat sebagai Bupati Bekasi yang ditinggalkan Ahmad Marjuki karena habis masa jabatannya. Dia sejatinya merupakan Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi.

    Ahmad Marjuki menjadi pelaksana tugas (plt) karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu. Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin.  

    BACA JUGA: Wagub Jabar Segera Lantik Pejabat Bupati Bekasi

    Pelantikan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik. 

    Dani Ramdan adalah Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar dan akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi hingga satu tahun mendatang.

    Dani mengucap sumpah sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan berjanji akan menjalankan tugas sebagai penjabat bupati sebaik – baiknya.

    Uu yang juga merupakan Wakil Gubernur Jawa Barat berpesan kepada Dani Ramdan bahwa secara umum  tugas kepala daerah adalah satu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan. 

    “Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah, pertama jangan pincang, jangan hanya pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan, pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan pun diabaikan. Harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” katanya kepada wartawan. 

    Menurut Uu, kepala daerah harus mampu bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan. Kemudian membangun komunikasi dengan seluruh stakeholders dan lapisan masyarakat. 

    Meski jabatannya itu Bupati, namun dikatakan Uu harus tetap bisa lepas dari jabatan politik, karena ini adalah jabatan publik. 

    Oleh karena itu, Uu mengatakan jabatan yang ada sekarang sudah diamanahkan oleh Allah swt hakikatnya harus dilaksanakan dengan baik dan adil.

    Seperti halnya pendapat Ibnu Atho’ila ada tiga kriteria pemimpin yang baik, yaitu, pertama, yang mampu memberikan kemudahan masyarakat yang dipimpin dalam melaksanakan kegiatannya, seperti kegiatan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. 

    Kedua, pemimpin harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya. Ketiga, harus memberikan rasa kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. 

    “Harapan kami Pak Dani dilantik hari ini menjadi pemimpin yang adil dan mampu melanjutkan program-program Bupati sebelumnya sehingga pembangunannya berkelanjutan,” ujar Uu. 

    Ini adalah kali kedua Dani Ramdan menjadi penjabat Bupati Bekasi. Dani pernah menjadi penjabat Bupati Bekasi sebelum Ahmad Marjuki ditunjuk Gubernur Ridwan Kamil sebagai plt Bupati Bekasi. 

    “Di satu sisi saya bangga pada kepercayaan ini, tapi pada saat yang sama saya menyadari ujian ini semakin berat dan tanggung jawabnya semakin besar. Namun saya bersyukur bahwa dukungan dari masyarakat cukup tinggi dan ekspektasinya juga cukup tinggi,” katanya.

    “Oleh karena itu saya akan berkhidmat dengan sepenuh hati dengan setulus-tulusnya dan sekuat tenaga yang saya miliki. Bersama-sama dengan pimpinan daerah, tokoh masyarakat dan segenap elemen masyarakat lainnya termasuk media di dalamnya untuk menjalankan tugas ini bersama-sama demi kemajuan bersama,” kata Uu menambahkan. 

    BACA JUGA: DPRD Tasikmalaya: Jangan Menunda Rekomendasi BPK

    Setelah menjabat, Dani mempunyai empat fokus utama dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pertama, infrastruktur perhubungan seperti  jalan dan drainase, permukiman seperti sampah dan rumah tidak layak huni, serta infrastruktur fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

    Kedua, sumber daya manusia terkait dengan tenaga kerja dan pengangguran. Pemda Kabupaten Bekasi akan membentuk satuan tugas untuk memberantas pengangguran. “Ketiga yaitu pendanaan. Selain APBD kita cermati dan efektifkan. APBN juga juga akan kita tarik untuk diupayakan serta CSR untuk dikelola dengan baik,” pungkasnya.

    (Budiana)

    Berita Terbaru

    spot_img