spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Heboh Tiket Masuk Pangandaran Naik Rp95 Ribu Hingga Ditempel Stiker, Ini Kata Disparbud

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Harga tiket masuk objek wisata Pantai Pangandaran naik dari semula Rp60 ribu menjadi Rp95 ribu saat momen libur Lebaran 2022. Harga tiket masuk Pangandaran ini langsung viral di media sosial.

    Kenaikan tarif tiket tersebut pun menjadi sorotan publik. Bahkan, tersebar video menampilkan wisatawan yang mengungkap tiket masuk Pantai Pangandaran masih memakai tiket lama dan ditempel stiker tarif baru Rp95 ribu.

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran pun memberi tanggapan terkait video yang viral tersebut.

    Kadisparbud Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, tarif tiket masuk atau retribusi yang baru senilai Rp95 ribu dan ditempelkan dalam bentuk stiker ke lembar tiket lama dipastikan legal dan sah.

    BACA JUGA: Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran 12 Mei

    Alasan penggunaan tiket lama dalam penyesuaian tarif retribusi masuk Pantai Pangandaran, kata Tonton, merupakan kebijakan pemerintah daerah yang tidak ingin membuang begitu saja cetakan sebelumnya meski sudah ada penetapan harga baru.

    Dia mengatakan, kebijakan tersebut telah tertuang dalam diktum kedua keputusan Bupati Pangandaran Nomor 900/kpts.132-Huk/2022.

    “Yang menyatakan bahwa karcis yang telah ada untuk digunakan dalam pemungutan retribusi di objek wisata milik pemerintah daerah dapat digunakan dengan melakukan penyesuaian besaran tarif berdasarkan keputusan bupati ini,” kata Tonton, seperti dilansir PRFM.

    Tonton menyebiut, selama 5 tahun tarif retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Pangandaran tidak pernah mengalami kenaikan.

    Padahal, kata dia, menurut undang-undang tentang retribusi tarif rekreasi dan olahraga menegaskan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

    “Sehingga penyesuaian tarif yang dilakukan saat ini sudah berdasarkan landasan hukum yang sangat jelas dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemprov Jawa Barat maupun Peraturan Pemerintah Pusat,” kata dia.

    Hal tersebut, tambahnya, juga sejalan dengan perkembangan pembangunan fasilitas objek wisata secara bertahap di Kabupaten Pangandaran, sehingga penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Maka dari itu, kami selaku Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengucapkan banyak terima kasih kepada para wisatawan karena secara tidak langsung telah berkontribusi untuk meningkatkan pelayanan serta fasilitas publik yang ada di area objek wisata,” katanya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img