TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pria berinisial D (37) asal Jawa Tengah, diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga menjual istrinya sendiri. Senin (18/4/2022) lalu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Singaparna.
Pria berinisial D yang berprofesi sebagai pedagang makanan dan tinggal di wilayah Kecamatan Singaparna ini, nekad menjual J (39) yang tidak lain adalah istrinya sendiri, untuk melakukan persetubuhan dengan lelaki hidung belang, yang ditawarkan lewat media sosial Twitter/WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan prostitusi online yang dilakukan oleh pria berinisial D.
BACA JUGA: AHY Borong Dagangan UMKM Tasikmalaya
Pelaku D ini diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat akan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, untuk mengambil keuntungan dari J (istrinya).
“Pelaku yang bekerja sebagai pedagang ini, berhasil kita amankan termasuk sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter,” terang Dian, Rabu (2/4/2022).
Secara umum lanjut Dia, modus pelaku dalam kasus tersebut dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan biaya tarif Rp 300 ribu.
“Di luar biaya hotel, pelanggan yang ingin menggunakan jasa si pelaku ini juga harus membawa minuman keras,” ujar Dian.
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan pria berinisial D ini memberikan keterangan bahwa dirinya telah melakukan perbuatannya itu sejak empat bulan lalu.
Pelaku nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah dinikahinya sejak 15 tahun lalu dan baru dikaruniai satu anak ini, diketahui selingkuh dengan pria lain.
BACA JUGA : Buka Berkah Bubos, TP PKK Ciamis Bagikan Paket Sembako Kepada Warga
“Keterangan pelaku, istrinya selingkuh. Situasi itu dimanfaatkan pelaku dengan cara mengajak istrinya melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online dengan tarif Rp 300 ribu per satu kali kencan,” tutur dia.
Menurut Dian, pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
(Farhan)