Selasa 10 Desember 2024

Pengangkatan Wakasek Harus Sesuai Pergub 53 Tahun 2020

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Setiap pengangkatan pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) harus mengacu terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) No53 tahun 2020.

Pergub Jabar No53 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pola karier jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan. 

Demikian dikatakan Ketua Forum Peduli Pendidikan Tasikmalaya, Cucu Rasman. Menurutnya, jika pengangkatan Wakasek dan prosedurnya tidak mengacu terhadap Pergub berarti pelanggaran hukum.

wakasek fokusjabar.id
Cucu Rasman

BACA JUGA: DPRKPLH Ciamis Ungkap Alasan Taman Anggur Gelap Gulita

Untuk itu, Dia mengingatkan pihak SMA di Tasikmalaya yang diduga dalam pengangkatan Wakasek tidak mengacu terhadap Pergub Jabar segera memperbaikinya. Karena lahirnya Pergub tersebut melibatkan berbagai pihak.

Cucu menduga bahwa pelanggar Pergub Jabar tersebut merupakan SMA favorit di Kota Tasikmalaya. Oleh karena itu, pengangkatan Wakasek harus diulang dan tidak menggugurkan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Sebagai pembina dan pengawas, Dinas Pendidikan Provinsi sebaiknya segera turun ke lapangan,” kata Cucu, Kamis (14/4/2022).

“Pergub harus ditaati. Buat apa ada aturan, kalau pengangkatan Wakasek lebih mengedepankan prerogatif Kepala Sekolah,” katanya menambahkan. 

Cucu menegaskan, ketika telah terjadi sebuah pelanggaran seharusnya Pemprov Jabar mengeluarkan sanksi tegas terhadap sekolah yang tidak mengindahkan Pergub Jabar No53 tahun 2020.

“Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan seharus ikut membantu menyosialisasikan Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020,” imbuhnya. 

“Kalau nanti ternyata kelemahan ada di pihak KCD karena kurangnya sosialisasi Pergub Jabar, pelanggar aturan tetap harus diberi sanksi,” kata Dia.

“Kami minta Pak Gubernur dan Kadisdik Jabar mengevaluasi kinerja pegawai dan turun ke lapangan,” harapnya.

Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan KCD Wilayah XII Dinas Pendidikan Jabar, Dadan Rahmayana mengatakan, pengangkatan Wakasek merupakan hak Kepala Sekolah.

BACA JUGA: AHY Borong Dagangan UMKM Tasikmalaya

“Jadi, kalau membaca peraturan itu tidak harus dalam satu sudut pandang. Pergub 53 itu tentang kebutuhan Wakasek,” ucapnya.

Dia menjelaskan, ada aturan lain karena ini termasuk bab kepegawaian. Sementara profesinya ada di Permendiknas No8 tahun 2021 tentang pola karier untuk guru, kepala sekolah dan pengawas.

“Jadi secara organisasi dikembalikan ke sekolah masing-masing. Kepala Sekolah itu guru yang diberi tugas tambahan, maka Wakasek dikembalikan ke sekolah sesuai kebutuhan,” terangnya.

Pergub 53 tahun 2020 merupakan turunan dari Perda Jabar No5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Soal Wakasek itu ada di Pasal 49 ayat 4 point f. Yaitu, tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengawas sekolah; b. Kepala sekolah; c. Pustakawan; d. Laboran; e. Tenaga administrasi sekolah dan f. Tenaga lain yang menunjang kegiatan pada satuan pendidikan.

“Karena di point’ f tidak disebutkan Wakasek, jadi terkait Wakasek itu tergantung kebutuhan sekolah. Jadi selama Perda belum dicabut berarti masih dipakai,” ujarnya.

Dadan menegaskan bahwa semua kebijakan harus dilaksanakan. Begitupun dengan Pergub Jabar 53 tahun 2020. 

“Pergub 53 tahun 2020 tentu harus dilaksanakan. Tetapi bisa saja  pihak sekolah tidak mengetahuinya. Pertanyaannya Biro Hukum Pemprov Jabar sudah menyosialisasikannya atau belum ke Disdik, khususnya bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)? Dari sana baru disampaikan ke tiap sekolah,” katanya.

“Jadi GTK harus menyosialisasikannya ke seluruh sekolah. Jadi tugas KCD hanya pelayanan dan pengawasan,” jelasnya.

Namun secara pribadi, Dirinya telah mengetahui terkait Pergub 53 tahun 2020 dan memang segala bentuk peraturan pemerintah harus dilaksanakan dengan baik.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan, Pergub Jabar harus ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Pendistribusian Minyak Goreng Di Ciamis Dipantau Pemerintah

“Namanya Pergub ya harus dilaksanakan, tetapi kalau ke depan ingin ada perubahan tentu Pergub harus diperbaiki dulu,” singkat politisi senior Partai Golkar yang satu ini. (**)

 

Berita Terbaru

spot_img