BANJAR,FOKUSJabar.id: Seorang Guru ASN di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial Y resmi diberhentikan terhitung sejak Februari 2022. Guru tersebut dikabarkan bolos kerja kurang lebih 11 bulan.
“Yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti melanggar disiplin ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Kaswad kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Dia menjelaskan, orang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kerja selama 11 bulan. Atau dari Februari sampai Desember 2021.
“Jadi pelanggarannya sudah jelas,” dia menegaskan.
BACA JUGA: Usai Dipakai Tempat Demo DPRD Kota Banjar Disemprot Disinfekatan
Selain itu, lanjut Kaswad, Y tidak kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan. Dari awal sampai akhir putusan, Guru ASN tersebut tidak pernah memenuhi panggilan.
“Y gak pernah hadir sampai sidang putusan pun,” kata dia.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, Guru ASN yang tidak masuk kerja selama 11 bulan ini pun diberikan sanksi berat berupa pemberhentian.
BACA JUGA: Roundnet Indonesia Bersiap Menuju Kejuaraan Dunia di Belgia
“Putusan dan sanksi sudah selesai, Y resmi di pecat,” kata Kaswad.
(Budiana Martin/Ageng)