spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Edhy Prabowo Divonis Hanya 5 Tahun, KPK: Sangat Mengecewakan!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kecewa dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis penjara 5 tahun kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menjadi tersangka korupsi ekspor benur.

    “Nah ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu,” kata Alex dalam Youtube KPK, Sabtu (12/3/2022).

    Alex mengatakan, belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung itu. Ia baru membaca beritanya yang tertulis di koran.

    BACA JUGA: Gempa M 5,3 Guncang Banten, Terasa Sampai Sukabumi

    “Itu pun sudah membuat dahi saya berkenyit,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Dia menyebut, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menyunat vonis mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    Salah satunya, adalah karena Edhy Prabowo dianggap bekerja dengan baik dengan mencabut surat Menteri Kelautan sebelumnya yang melarang ekspor.

    “Ini kan sebetulnya sebuah kebijakan ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik,” katanya.

    Meski kecewa dengan putusan MA, Alex menegaskan pihaknya bakal menaati hukum yang ada. Ia memastikan KPK akan menghormati hukum.

    “Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan,” ujar Alex.

    Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta dan uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Namun, ia tak terima dan mengajukan banding.

    Di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis Edhy Prabowo justru diperberat menjadi 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Dia tak terima dan mengajukan kasasi, hingga akhirnya kembali pada putusan semula.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img