spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Penumpang Kereta Api Bebas Antigen PCR, Ini Syaratnya

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, terhitung Rabu (9/3/2022), penumpang Kereta Api (KA) tidak lagi wajib menyertakan hasil tes Antigen-PCR.

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No25 tahun 2022 tentang aturan terbaru bagi pelaku perjalanan, baik darat, laut dan udara.

    “Mulai hari ini, pengguna jasa Kereta Api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi lengkap (dua kali vaksin), mereka tidak harus menyertakan antigen atau PCR lagi,” kata Kuswardoyo.

    Meski begitu, bagi pengguna jasa Kereta Api yang baru divaksin dosis satu, masih wajib menyertakan keterangan tes Antigen ataupun PCR dengan hasil negatif.

    BACA JUGA: Simak Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Nataru

    Kuswardoyo mengungkapkan, bebas Antigen atau PCR serta vaksin lengkap diberlakukan juga bagi anak usia di bawah enam tahun. Namun, mereka harus didampingi orangtua dan memastikan setiap diri dalam kondisi sehat.

    “Bagi usia di bawah usia enam tahun, mereka tidak harus menyertakan bukti vaksin maupun antigen. Namun harus didampingi oleh orangtua dan dipastikan dalam kondisi sehat,” ungkapnya.

    Kuswardoyo menambahkan, calon penumpang tidak dapat melakukan perjalanan apabila terdeteksi positif Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi. Tiket perjalanan akan dikembalikan 100 persen.

    BACA JUGA: HMI Menilai Aturan Reklame di Banjar Tak Selaras

    “Jika di pedulilindungi terindikasi positif, maka tidak bisa melakukan perjalanan, walaupun sudah sudah vaksinasi lengkap. Mereka akan tetap dibatalkan tiket perjalanannya,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img