Kamis 12 Desember 2024

Penerima BPNT Keluhkan Penunjukan e-Warong

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) mengeluh.

Pasalnya, uang bantuan senilai Rp600 ribu tersebut tidak bisa dibelanjakan di warung sesuai keinginan Mereka.

Menurut salah satu penerima BPNT, Atang, Dia dipaksa belanja kebutuhan pokok ke e-Warong setempat yang telah ditunjuk.

BACA JUGA: Desa Selawangi Tasikmalaya Punya Pasar Buhun

Mereka berharap, uang yang diterimanya bisa dibelanjakan di warung atau pasar, sehingga bebas menentukan kebutuhan sesuai Pedum untuk memenuhi gizi keluarga.

“Usai pencairan, uang bantuan ini tidak bisa dibawa pulang dan harus dibelanjakan di e-Warong yang telah ditunjuk,” katanya.

“Kalau caranya seperti ini, yang untung pemilik e-Warong itu,” ungkapnya. 

bpnt fokusjabar.id
Foto web

BACA JUGA: Rakornas IV Kahmi jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cipaku, Daud berdalih bahwa penunjukan e-Warong tidak ada unsur pemaksaan.

Hanya saja dia berpesan agar para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT bisa membelanjakan sesuai aturan. 

“Sebenarnya tidak ada paksaan. Hanya saja, salah satu syarat warung yang menjual kebutuhan untuk BPNT harus mempunyai izin usaha,” ungkapnya.

(Husen Maharaja/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img