Kamis 12 Desember 2024

Besok (15/2), Pemerkosa Santriwati di Bandung Jalani Sidang Putusan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus Herry Wirawan (HW), terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung memasuki babak akhir. HW akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2/2022) besok.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, jadwal vonis terhadap Herry Wirawan akan tetap dilakukan sesuai jadwal. “Ya masih (sesuai jadwal vonis besok),” kata Dodi dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Dalam sidang vonis besok, kata dia, rencananya akan berlangsung secara terbuka. Namun, dia masih belum bisa memastikan terkait kehadiran terdakwa HW di PN Bandung.

BACA JUGA: 3 Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup

“Untuk kehadiran HW (Herry Wirawan) nanti dipastikan dulu,” Dodi menambahkan.

Sementara kuasa hukum dari Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, sidang pembacaan vonis akan berlangsung secara terbuka. “Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan,” kata Ira.

Saat disinggung mengenai kesiapan HW menghadapi sidang putusan tersebut, Ira tidak bisa memastikan.

“Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tau. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saya,” kata dia.

Seperti diketahui, Herry Wirawan (HW) didakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dalam rentang tahun 2016 hingga 2021. Dia dituntut hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati HW Dituntut Ganti Rugi

Terdakwa juga dikenai sanksi pengungkapan identitas, hukuman denda Rp500 juta dan restitusi terhadap para korban sebesar Rp331 juta. Kemudian, pembubaran pondok pesantren Madarul Huda dan Madani Boarding School, serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img