spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    DPR: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat masuk Pidana Berat!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bisa masuk pidana berat.

    Habiburokhman mengatakan, alasannya hal itu masuk dalam perampasan kemerdekaan.

    “Saya pikir yang di Langkat itu urusannya serius sekali ya. Itu pidana yang cukup berat ya, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan,” kata Habiburokhman, Rabu (26/1/2022).

    BACA JUGA: KPK Temukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

    Dia mengatakan, siapa pun pelakunya baik yang menyuruh, melakukan dan membantu, bisa dihukum pidana. “Ancaman hukumannya 8-9 tahun,” ucapnya.

    bupati langkat
    Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit. (web)

    Habiburokhman menyebut, apa yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat itu seperti zaman kolonial. Masih menganut sistem perbudakan.

    “Kita prihatin hal seperti itu terjadi, seperti kayak zaman kolonial Belanda, ada tuan, budak, atau bahkan kayak sebelum Belanda, yang punya kewenangan jadi merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang. Harus diusut tuntas,” katanya, seperti dilansir IDN.

    Politikus Gerindra ini menilai, Bupati nonaktif Langkat ini sebagai orang jahat. Sebab, dia dengan tega mengurung orang yang dianggapnya bersalah tanpa melalui proses hukum yang sah.

    “Ini dia bisa membayangkan, merencanakan, dan mewujudkan hal tersebut. Ini jahatnya gak ketulungan orang seperti ini,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang ditemukan pihaknya. Tepatnya, ketika KPK hendak menangkap Terbit di rumahnya.

    “Pada saat itu tim penyidik tidak menemukan yang bersangkutan, malah menemukan dua ruangan yang berisi orang-orang,” ujar Nurul Ghufron, Rabu (26/1/2022).

    Tim KPK yang berada di lokasi mencurigai ada masalah terkait dua kerangkeng itu. KPK juga bertanya kepada orang-orang yang terkurung di dalamnya.

    “Orang-orang yang di dalam itu kemudian menerangkan bahwa mereka itu adalah pekerja di kebun sawit milik Bupati Kabupaten Langkat,” jelasnya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img