spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    KPK Temukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menemukan dua kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, ketika hendak melakukan penangkapan di rumahnya.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidik KPK saat itu tidak menemukan keberadaan Terbit, tapi malah mendapati adanya kerangkeng manusia.

    bupati langkat
    Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit. (web)

    “Pada saat itu tim penyelidik tidak menemukan yang bersangkutan malah menemukan dua ruangan yang berisi orang-orang,” kata Nurul Ghufron, Rabu (26/1/2022).

    BACA JUGA: Dikeroyok Massa, Kakek di Jaktim Meninggal

    Tim KPK yang berada di lokasi mencurigai adanya masalah terkait dua kerangkeng itu. KPK juga bertanya kepada orang-orang yang terkurung di dalamnya.

    “Orang-orang yang di dalam itu kemudian menerangkan bahwa mereka itu adalah pekerja di kebun sawit milik Bupati Kabupaten Langkat,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Temuan itu didokumentasikan KPK dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

    Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan mengenai adanya tindak pidana atau hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar.

    “KPK berkoordinasi dengan APH dan saat ini APH maupun Komnas HAM telah melakukan proses-proses sesuai dengan kewenangan masing-masing. KPK berkomitmen untuk membantu dan akan memberikan dokumentasi atas temuan KPK di rumah Bupati Kabupaten Langkat dimaksud,” katanya.

    Saat ini, Terbit Rencana Peranginangin telah menjadi tersangka dugaan korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

    Bupati Terbit menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain.

    Mereka adalah Muara Peranginangin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img