BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan (HW) atas kasus pemerkosaan 13 Santriwati di Kota Bandung.
Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menilai, hukuman yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa HW sudah setimpal dengan perbuatannya.
BACA JUGA: Tanggapan Keluarga Korban Soal Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan
“Kalau kita ikut saja yang dituntut oleh Kaksa. Pasti itu yang layak berdasarkan aturan yang ada,” kata Yana di Kota Bandung, Jabar Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, perbuatan HW tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap yayasan berbasis pesantren.
“Kita lihat juga yang dilakukan HW. Itu melanggar HAM. Kebayang sekarang bapak atau ibu menitipkan anaknya, diperlakukan seperti itu, kan saya pikir melanggar HAM juga,” ucapnya.
BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)