BANDUNG,FOKUSJabar.id: Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.
Hal itu diharapkan bisa memberi efek jera kepada orang-orang yang hendak berbuat jahat. Terlebih dalam kasus ini (asusila terhadap belasan santriwati) extra ordinary di luas batas kewajaran. Sehingga wajar jika ada tuntutan hukuman mati.
“Mudah-mudahan ada efek jera,” kata Yana di Lapangan Gasmin, Antapani Kota Bandung, Rabu (12/1/2022). Menurut dia, tuntutan JPU terhadap Herry adalah wajar, karena perbuatan terdakwa sudah di luar batas.
“Saya pikir wajar akhirnya jaksa menuntut hukuman mati HW. Saya sepakat saja, karena kelakuannya di luar batas,” kata dia.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Tukang Tato
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
BACA JUGA: Viral di Medsos Getok Harga, Pemilik Warung Situ Cileunca Klarifikasi
Demikian diungkapkan Kajati Jabar Asep N Mulyana seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Jalan LL RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
(Yusuf Mugni/LIN)