Kamis 12 Desember 2024

Tunjangan Guru Bersertifikasi di Kota Banjar Dihapus

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kabar penghapusan tunjangan daerah (Tunda) sebesar Rp.1 juta bagi ASN guru yang sudah bersertifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat semakin mencuat.

Sebelumnya, Ketua PGRI Kota Banjar Dadang Darul mengatakan kabar terkait hal tersebut disampaikan Wali Kota Ade Uu Sukaesih pada HUT PGRI 25 November lalu.

“Rilis yang beliau sampaikan saat HUT PGRI itu hingga saat ini masih multitafsir, sehingga menyebabkan kegaduhan di kalangan guru-guru,” kata Dadang, Kamis (16/12).

Saat itu, kata Dadang, penghapusan tunjangan daerah dilakukan karena kondisi APBD yang defisit. Seharusnya semua itu bisa dijelaskan secara terang.

BACA JUGA: Kota Banjar Mulai Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Kita juga perlu tau alasannya kenapa, terus jika defisit, itu berapa, suapaya kami bisa paham,” kata Dadang.

Kemudian, jika memang penghapusan tunjangan itu berdasarkan undang-undang, tentunya guru-guru ASN akan mengitutinya aturan yang berlaku.

“Tapi jika ini sebuah kebijakan, kami organisasi guru meminta agar ditinjau ulang dan dipertimbangkan. Karena tunjangan ini sangat bermanfaat bagi para guru,” kata dia.

Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih tidak menampik bahwa dirinya pernah menyatakan hal itu (tunjangan). Dia mengatakan bahwa penghapusan tunjangan guru bersertifikasi dilakukan karena mereka sudah mendapat tunjangan dari pemerintah pusat.

“Maka dari APBD tidak akan diberikan lagi,” kata Ade Uu ditemui seusai meninjau vaksinasi di SDN 1 Banjar, Senin (20/12/2021).

BACA JUGA: PASI Jabar Sukses Gelar Penataran Petugas Teknik Atletik Nasional Tingkat Madya

Hal itu dilakukan, kata dia, untuk menghindari double accounting. Dengan kata lain, tidak ada penghapusan uang tunjangan daerah.

“Penghapusan berlaku bagi guru bersertifikasi. Ini mah tinggal dipilih saja, mau dari pusat atau dari APBD?” kata dia.

Untuk diketahui, ada 779 ASN guru bersertfikasi di Kota Banjar. Untuk menghindari double accounting, maka tunjangan daerah Rp1 juta akan dihapuskan mulai Januari 2022.

(Budiana Martin/LIN)

Berita Terbaru

spot_img